Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (AL) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan.
“Hari ini sudah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti kasus TPPU dengan tersangka AL dari tim penyidik ke tim kejaksaan KPK,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan seluruh isi berkas perkara yang dilakukan tim kejaksaan dinyatakan telah memenuhi syarat materil dan formil yang lengkap untuk diuji di persidangan.
Baca juga: KPK memfasilitasi KY untuk memeriksa etik Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu
Tersangka Abdul Latif tidak ditahan karena saat ini masih menjalani hukuman badan dalam kasus suap.
“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan dakwaan akan segera diserahkan tim kejaksaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.
Abdul Latif menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam konstruksi kasus tersebut, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dinilainya terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak berupa “fee” untuk proyek-proyek dalam APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama menjabat bupati.
Abdul Latif diduga menerima “fee” dari proyek di sejumlah instansi dengan kisaran 7,5 hingga 10 persen untuk setiap proyek. Total dugaan gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif setidaknya mencapai Rp 23 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan uang gratifikasi yang diterimanya menjadi mobil, sepeda motor dan aset lainnya baik atas nama dirinya dan keluarganya maupun pihak lain.
Dalam proses pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan Abdul Latif semasa menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dugaan TPPU, Abdul Latif diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latif dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan pekerjaan konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: KPK Selidiki Tindak Pidana Pencucian Uang Transaksi Perbankan Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah itu
Baca juga: KPK menjadwal ulang pemanggilan AKBP Bambang Kayun
Baca juga: KPK membenarkan rumah kejaksaan KPK di Yogyakarta dibobol maling