Jakarta –
KPK menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka mantan Kepala Dinas Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif sudah lengkap. Abdul Latif langsung mencoba.
“Hari ini sudah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti kasus TPPU dengan tersangka AL (Abdul Latif) dari tim penyidik ke tim kejaksaan KPK,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/ 12/2022).
Ali mengatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik ke kejaksaan KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan. Abdul Latif sendiri sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus suap yang pertama kali menjeratnya.
“Dari hasil penelitian, seluruh isi berkas perkara oleh tim kejaksaan menyatakan telah memenuhi syarat materiil dan formil yang lengkap untuk diuji di persidangan nanti,” jelasnya.
Ali mengatakan, berkas perkara dan dakwaan Abdul Latif akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia belum menjelaskan di mana Abdul Latif akan diadili.
“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan dakwaan akan segera diserahkan oleh Tim Kejaksaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. Dia divonis dalam kasus suap.
Abdul Latif dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di Rumah Sakit Damahuri Barabai.
Hukuman tersebut ditambah di tingkat kasasi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Abdul Latif divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.
Di tingkat kasasi, vonis Abdul Latif dibarengi dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp. 1,8 miliar. Sedangkan hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap pada tingkat banding.
Selain suap, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif adalah Rp. 23 miliar dari project fee di sejumlah instansi di wilayahnya dengan kisaran 7,5-10 persen untuk setiap proyek.
Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menduga Abdul Latif melakukan pencucian uang. KPK menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait pencucian uang Abdul Latif, antara lain 2 unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848.
Lihat juga ‘Saat Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Menjadi Tersangka!’:
(mha/haf)