BANJARMASIN, KOMPAS — Mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dijerat hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 26,07 miliar. atau dihukum 6 tahun penjara. Wahid adalah terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Tuntutan pidana terhadap Abdul Wahid, Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode periode 2012 hingga 2021, dibacakan Titto Jaelani dan kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022) malam.
Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim, Yusriansyah sebagai hakim ketua dan Ahmad Gawi serta Arif Winarno sebagai hakim anggota. Terdakwa Abdul Wahid yang mendekam di Rutan Kelas II A Banjarmasin hadir secara virtual.
Dalam dakwaan tersebut, Gus Dur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan sanksi pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Begitu juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serentak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Menurut Titto, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa juga melakukan lebih dari satu tindak pidana yaitu korupsi dan pencucian uang. “Dua hal itu sangat memberatkan tuntutan pidana terhadap terdakwa,” katanya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Utara menerima gratifikasi sebesar Rp. 31,22 miliar. Gratifikasi diperoleh dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta pengangkatan pegawai negeri sipil (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Uang hasil korupsi itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset.
Baca Juga: Satu Kepala Daerah Ditahan KPK
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi pada 18 November 2021. Penetapan itu dilakukan setelah KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara selama hampir dua bulan.
Kasus yang menjerat Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara. KPK menetapkan tiga tersangka saat itu, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Pada 13 April 2022, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Maliki 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi, kontraktor proyek irigasi di Hulu Sungai Utara. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Fadli Nasution selaku kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid mengatakan, pihaknya menghormati vonis 9 tahun penjara yang diajukan jaksa dari KPK. “Dengan akumulasi tiga pasal, yakni pasal korupsi dan suap, pasal gratifikasi, dan pasal TPPU, kami menilai jaksa telah menggugat dengan hati nurani,” ujarnya.
Baca Juga: Terima Suap Proyek Irigasi, Mantan Pj Kepala Dinas Dihukum 6 Tahun Penjara
Meski begitu, menurut Fadli, pihaknya masih berselisih paham dengan kejaksaan dalam beberapa hal, terutama soal perhitungan uang pengganti. “Sesuai dengan fakta persidangan, kami akan memilah sesuai keterangan saksi, berapa sebenarnya yang harus diganti dalam kasus ini karena uang itu diberikan kemana-mana dan terdakwa sendiri tidak menikmatinya. biarkan tergugat menanggung beban yang tidak dinikmatinya,” ujarnya.
Yusriansyah mengatakan, terdakwa dan penasihat hukumnya dipersilakan untuk membuat pembelaan tertulis atas tuntutan jaksa. “Kami memberikan waktu satu minggu kepada saudara terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tertulis yang akan dibacakan di persidangan pada 8 Agustus 2022,” ujarnya.