Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan paspor kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar bekerjasama dengan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng, menyelenggarakan pelayanan paspor bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan berangkat pada musim haji tahun ini.
Calon Jamaah Haji yang datang hanya perlu membawa berkas persyaratan asli berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah, Paspor lama bagi yang telah memiliki dan surat rekomendasi dari Kemenag.
Kegiatan ini berlangsung diruang layanan Imigrasi Mall Pelayanan Publik Kab.Bantaeng. Kamis, 16 Maret 2023.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Bantaeng Muh. Ahmad Jailani mengapresiasi kemudahan layanan yang diberikan Imigrasi Kelas 1 Makassar ini.
“Semoga kerjasama ini tidak hanya untuk Calon Jamaah Haji, tetapi kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap warga negara untuk mendapatkan paspor dalam rangka ibadah haji”, ungkapnya.
Dia menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan Kemenag pertama kalinya mendapatkan pelayanan penerbitan paspor di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng ditahun 2023.