Ketua Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming; Abdul Qodir mengakui putusan kasasi Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM yang diputuskan pada Senin (3/4/2023) cukup mengejutkan.
Apalagi, majelis hakim kasasi diketuai Dr H Gusrizal dan dua hakim anggota; Superior Ahmadi dan Dana Hanura dengan panitera pengganti; Karya Budiman dalam putusannya menerima kasasi dari kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Muhammad Asri Irawan dan kuasa hukum terdakwa. Padahal, dalam putusan kasasi, terdakwa Mardani H Maming divonis 12 tahun penjara.
Hakim juga menghukum terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan.
“Kemungkinan besar kami akan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini karena putusan kasasi PT Banjarmasin jelas mengagetkan, bisa juga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Abdul Qodir. tracerekam.comSenin (17/4/2023).
Menurut Qodir, majelis hakim tingkat banding tidak mengabulkan permohonan kedua belah pihak, baik terdakwa Mardani H Maming maupun jaksa KPK.
“Bahkan, majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan vonis dengan memperberat masa pidana penjara yang tidak pernah diminta,” kata Qodir.
Ia menjelaskan, hal tersebut tidak umum ditemukan pada keputusan-keputusan sebelumnya dan merupakan keanehan. “Pak Mardani H Maming tentu akan mengajukan banding yang merupakan hak hukumnya,” Qodir.
Dalam putusannya, hakim banding mengubah putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tertanggal 10 Februari 2023, terkait vonis yang dijatuhkan.
“Menyatakan bahwa terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , seperti dalam surat dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi putusan kasasi dikutip tracerekam.com dari laman SIPP PN Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).
Hakim juga menghukum terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan.
Hakim di tingkat kasasi PT Banjarmasin juga menghukum Mardani H Maming membayar ganti rugi sebesar Rp 110.601.731.752 atau Rp 110,6 miliar lebih. Tentu saja, jika tergugat tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht, harta benda tersebut dapat disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar ganti rugi, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.