Pengedar narkoba berinisial HYS (47) ditangkap karena menyimpan 1 kg sabu dan 980 Minion berlogo Ineks kuning seberat 339,04 gram, di Jalan Handil Bakti, Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa ( 6/6/2023).
Kepala Satuan Narkoba Polres Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengungkapkan temuan narkoba itu saat gelar perkara di depan kantornya. “Ironisnya pelaku ini adalah residivis yang sama dan masih berstatus bebas bersyarat (PB). Dan sering terlihat di beberapa tempat hiburan malam,” jelasnya.
Kasat melanjutkan, berawal dari informasi warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Manarap Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Namun setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan tidak kunjung muncul dan selalu putus asa ketika hendak melakukan beberapa transaksi.
Kemudian, setelah mengetahui pelaku berada di Manarap, dia langsung ditangkap. Meski tidak ada bedak, setelah menggeledah rumahnya di kawasan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Kemudian ditemukan dua bungkus teh dan kopi cina yang isinya ditemukan 1 kg sabu dan 980 ineks kuning.
“Diduga narkoba itu berasal dari jaringan China. Ironisnya, pelaku mengaku telah menerima dan mengedarkan sabu dan ineks sebanyak lima kali,” kata Suryo.
Ia menambahkan, saat barang haram tersebut dibungkus dengan plastik kopi dan dijadikan tas belanja. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Banjarmasin mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pelaku masih dalam masa pembebasan bersyarat selama tujuh bulan. “Selama 7 bulan pembebasan bersyarat, pelaku sudah 6 kali mengambil barang, dan kali ini pelaku tertangkap,” kata Suryo.
Pelaku biasanya berjualan di Kota Banjarmasin, terutama di tempat hiburan malam. “Kini HYS diancam sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Suryo.