Kesembilan tuntutan tersebut disampaikan oleh anggota Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) anggota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Hal itu mereka sampaikan saat demo damai di Kantor DPRD Kota Barabai, Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (16/2/2023).
Dipimpin Ketua PABPDSI HST, Husni Thamrin, menyampaikan 9 tuntutan yang dibacakan di depan Ketua DPRD HST bersama anggota.
Sembilan tuntutan yang disampaikan ke DPRD HST ini menindaklanjuti rekomendasi Rakernas BPD yang digelar di Bandung 2021, Padang 2022 dan Rakornas via zoom Januari 2023.
Kesembilan tuntutan yang disampaikan oleh PABPDSI HST, yaitu:
1. Mendorong Program Legislasi Nasional tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
2. Menyetujui perubahan ketentuan umum tentang BPD menjadi DPRD.
3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa, bukan Pemerintahan Desa.
4. Hak mengelola keuangan Pemerintah Desa yang mandiri dan akuntabel.
5. Presiden melalui Pemerintahan Desa memberikan hak keuangan atas pelaksanaan pengawasan Dana Desa sebesar 3 Persen dan peningkatan kemampuan anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat Pasal 113.
6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada anggota BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi terkini.
8. Pemerintah dalam negeri menerbitkan logo resmi BPD atau DPRD skala nasional yang telah disampaikan oleh PABPDSI tahun 20219.
9. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran kepada Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai amanat UU Desa nomor 6 Tahun 2014 pasal 114 yang meliputi peningkatan kapasitas, pengelolaan pemerintahan, bantuan keuangan , bantuan dan bantuan teknis.