REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, 30 hari kerja setelah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan dan disahkan di DPR RI, mestinya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan BPIH sudah diterbitkan.
Mustolih mengatakan, tapi kelihatannya Keppres jamaah haji reguler satu paket dengan jamaah haji khusus. Sementara, haji khusus baru pekan lalu rapat dengar pendapat. Kemungkinan hal itulah yang menjadi sebab Keppres ini belum juga terbit.
“Sesungguhnya, secara umum masyarakat berharap bahwa Keppres (tentang haji) ini segera terbit sesegera mungkin,” kata Mustolih kepada Republika, Selasa (14/3/2023).
Ia menjelaskan, setelah Keppres penetapan BPIH terbit, kemudian disosialisasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Selanjutnya, calon jamaah haji yang bayar lunas resmi menjadi calon haji yang resmi diberangkatkan tahun ini.
Meskipun mereka sudah diberitahu secara informal bahwa calon jamaah haji akan berangkat haji tahun ini, tapi kalau belum resmi ada pelunasan, mereka belum yakin dinyatakan akan masuk daftar jamaah haji yang diberangkatkan. Masih ada kekhawatiran kalau nama mereka diganti dengan nama orang lain.
Mustolih mengatakan, kalau sudah ada pelunasan mungkin calon jamaah haji sudah sepenuhnya yakin akan berangkat haji. Tapi pelunasan harus ada dasar hukumnya yaitu Keppres yang menetapkan BPIH.
“Masih ada satu minggu ke depan, kita berharap supaya Keppres ini bisa terbit, sehingga awal Ramadhan bisa mulai ada pelunasan,” ujar Mustolih.
Mustolih mengatakan, dengan adanya kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan BPIH seperti sekarang ini, idealnya waktu pelunasan oleh calon jamaah haji lebi longgar dari tahun-tahun sebelumnya. Ternyata situasinya seperti sekarang dan dinamis.
“Saya berharap sebelum Ramadhan bisa terbit (Keppres BPIH ini) jadi pekan pertama dan kedua Ramadhan bisa jadi waktu pelunasan biaya haji jamaah reguler dan khusus,” jelas Mustolih.
Ia mengingatkan, masyarakat lebih cepat melunasi Bipih lebih baik. Kalau mereka tidak bisa melunasi Bipih, maka segera nomor antrean bisa diberika ke calon jamaah haji lainnya. Sehingga kuota haji yang diberikan bisa terserap maksimal.
“Sebaliknya, kalau sosialisasinya terkait pelunasan Bipih mepet dan sempit khawatir banyak jamaah yang tidak dapat melunasi,” kata Mustolih.