Minggu, 19 Maret 2023 | 00:45 WIB ET
JAKARTA, kabarbisnis.com: Selain merupakan salah satu Rukun Islam, menunaikan ibadah haji adalah impian bagi umat Muslim di seluruh dunia. Di Indonesia, keberangkatan haji terbagi ke dalam beberapa program, salah satunya haji khusus.
Lantas berapa biayanya yang harus disediakan bagi calon jemaah haji di Tanah Air?
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) menyebut, biaya haji khusus bisa mencapai US$35 ribu atau sekitar Rp538 juta (asumsi kurs Rp15.374/US$) per jamaah, tergantung paket yang dipilih.
“Total 2 kali setoran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) sebesar USD$8.000 (atau sekitar Rp122,9 juta) ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk kepastian jamaah tersebut masuk dalam kuota yg berangkat di tahun berjalan,” jelas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri, Firman M Nur seperti dikutip, Sabtu (18/3/2023).
“Sedangkan, harga paket Haji Khusus yang dibayarkan oleh jamaah pada PIHK (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus) yang mereka pilih berbeda-beda, tergantung pada program yang ditawarkan kepada jamaah tersebut. Kisaran harga paket haji khusus tahun 2023 bervariasi antara US$12.500 (atau sekitar Rp192,1 juta) sampai US$35 ribu (atau sekitar Rp538 juta),” lanjut Firman.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan biaya haji khusus sebesar US$8.000, seperti yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta. Setoran awal ditetapkan sebesar US$4.000 atau sekitar Rp61,4 juta per jamaah dan setoran kedua untuk pelunasan BPIH dengan harga serupa, yakni US$4.000.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyebutkan, biaya Rp122,9 juta tersebut adalah biaya yang disetor BPKH agar jamaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu menjadi daftar tetap untuk keberangkatan haji di tahun berjalan.
BPIH yang disepakati adalah biaya paling rendah yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut. kbc10