BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Pria berinisial NJ alias Inat (36) ini mengaku warga Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sempat mencoba melawan polisi.
Pada akhirnya, ia harus menghadapi proses hukum setelah diamankan petugas di bawah pimpinan Kapolsek Tanjung, Iptu Saepudin, Kamis (8/12/2022) malam.
Bersama pria tersebut, Kapolres mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,3 gram.
Kapolsek Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubdit Penalti Umum PS Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Sabtu (10/12/2022), mengatakan, pelaku diamankan di samping lapangan tenis Barunak Tanjung, Kota Tanjung.
“Diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Gerilya Kota Banjarmasin Menghanguskan Rumah, Sepeda Motor, Kursi dan Meja Madrasah
Baca juga: Dua Orang Terbakar Api di Jalan Gerilya Kota Banjarmasin
Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Jalan Kelayan B Grilya Banjarmasin
Perbuatan para pelaku terungkap saat anggota Polsek Tanjung sedang berpatroli, sekaligus menanggapi laporan masyarakat yang sering terlihat mengambil atau menaruh sesuatu lalu pergi begitu saja.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud yakni di dekat lapangan tenis Barunak, petugas melihat ada orang mencurigakan mengendarai sepeda motor matic warna abu-abu.
Orang yang tak lain adalah pelaku NJ itu kemudian berhenti di samping lapangan tenis Barunak Tanjung dan turun dari motor.
“Kemudian terlihat meletakkan sesuatu dan mengambil benda,” lanjutnya.
Melihat hal tersebut, petugas langsung menghampiri dan ternyata pelaku terlihat membuang sesuatu.
Baca juga: Anggota Satpol PP Amankan Miras dan Tuak di Kali Sipai Kota Martapura, Pemiliknya Kabur
Baca juga: VIDEO Memadamkan Kebakaran Gedung BRI Unit Bakumpai di Marabahan
Baca juga: BREAKING NEWS – Kebakaran BRI Unit Bakumpai di Marabahan, api menjalar ke frontliner
Tak hanya itu, saat hendak ditangkap, pelaku juga melawan petugas. Tapi akhirnya, bisa dibekukan.
Usai ditangkap, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian.
Saat itu ditemukan kotak rokok berwarna ungu yang telah dibuang oleh pelaku dan di dalamnya terdapat klip plastik yang diduga mengandung sabu.
Ada juga tempat minum dari plastik kuning seharga Rp. 188.000 tunai di dalamnya.