JAKARTA, KOMPAS.com – Harga emas Antam melonjak hari ini, Rabu (9/11/2022).
Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam Rp 961.000 per gram atau naik Rp 11.000 per gram dibanding harga sebelumnya Rp 950.000 per gram pada Selasa (8/11/2022).
Harga buyback emas Antam juga meroket menjadi Rp 15.000 per gram, ke level Rp 861.000 per gram.
Baca juga: IHSG berpotensi rebound hari ini, simak rekomendasi saham dari 2 analis
Buyback adalah harga yang diperoleh jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Namun perlu diketahui, harga emas Antam adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sehingga harganya bisa saja berbeda di gerai penjualan emas Antam lainnya.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 ditetapkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu 0,45 persen, cantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda di setiap transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Baca juga: Harga Minyak Mentah Dunia Turun Lebih Dari 2 Persen Di Tengah Kekhawatiran Permintaan di China
Adapun untuk pembelian kembali, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non pemegang NPWP. pemegang NPWP.
Perlu diketahui juga bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pajak jika penjualan melebihi Rp. 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
- Emas 0,5 gram : Rp 530.500
- Emas 1 gram : Rp 961.000
- Emas 2 gram : Rp 1.862.000
- Emas 3 gram : Rp 2.768.000
- Emas 5 gram : Rp 4.580.000
- Emas 10 gram : Rp 8.105.000
- Emas 25 gram : Rp 22.637.000
- Emas 50 gram : Rp 45.195.000
- Emas 100 gram : Rp 90.312.000
- Emas 250 gram : Rp 225.515.000
- Emas 500 gram : Rp 450.820.000
- Emas 1.000 gram : Rp 901.600.000.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik Dibayangi PHK Akibat Resesi
Dapatkan pembaruan berita terpilih Dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.