Oleh: Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan
BANJARMASINPOST.CO.ID – Data Kementerian Keuangan menunjukkan pagu Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 meningkat dibandingkan 2022. Tahun ini alokasi DAU Rp396 triliun, sedangkan tahun lalu Rp378 triliun. Dana tersebut merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi disparitas kemampuan keuangan dan pelayanan publik antar daerah.
Penetapan pagu DAU 2023 tentunya sudah mengakomodir amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Berdasarkan UU HKPD disebutkan bahwa penetapan pagu mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, dengan merancang ulang formula DAU dengan menggunakan kebutuhan fiskal dan potensi penerimaan. Sedangkan penggunaannya terbagi menjadi dua jenis, yaitu DAU block grant dan specific grant sesuai dengan penilaian kinerja daerah, termasuk peruntukan dana kelurahan, dan memperhatikan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan DAU tahun 2023 memiliki fokus antara lain: melanjutkan kebijakan mendukung remunerasi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui alokasi DAU, meningkatkan pelayanan publik daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, serta mendukung pendanaan untuk kecamatan melalui kebijakan penggunaan alokasi DAU.
Alokasi DAU tahun 2023 terdiri dari bagian DAU yang belum ditentukan penggunaannya (block grant) dan bagian DAU yang ditentukan. Penggunaan dana hibah DAU dilimpahkan sesuai kewenangan daerah sesuai dengan prioritas daerah. Sedangkan hibah khusus DAU disesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pelayanan umum. Khusus di bidang pelayanan publik terdiri dari dukungan dana desa dan dukungan penggajian untuk pembentukan PPPK.
Sejalan dengan kebijakan DAU tahun 2023, target output DAU tahun ini adalah: penetapan sejumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 antara lain PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan dan PPPK teknis; dukungan dana kepada 8.506 kelurahan untuk peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat; dan peningkatan pelayanan publik daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, besaran alokasi DAU untuk bidang pendidikan Rp40,06 triliun, bidang kesehatan Rp25,84 triliun, dan pekerjaan umum Rp15,91 triliun.
Desentralisasi Penyaluran DAU
Jika sebelumnya penyaluran DAU dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) dilakukan secara terpusat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, maka mulai tahun 2023 DAU akan disalurkan melalui kantor perwakilan di daerah. Kebijakan baru ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Bagi Hasil Khusus (DBH). Dana Otonomi.
Berdasarkan peraturan ini, seluruh penyaluran DAU dilakukan oleh KPPN yang wilayah kerjanya sesuai dengan wilayah provinsi/kabupaten/kota. Tidak hanya DAU, termasuk DBH dan Dana Otonomi Khusus. Sebenarnya sejak tahun 2017 KPPN di daerah telah menyalurkan beberapa jenis TKD yaitu DAK fisik, dana desa dan DAK non fisik (dana BOS, dana BOP pendidikan kesetaraan dan BOP PAUD).
Kementerian Keuangan juga mengambil langkah percepatan penyaluran TKD dari rekening kas negara langsung ke rekening penerima. Seperti dana desa, dana BOS, dana BOP pemerataan pendidikan dan BOP PAUD. Mulai tahun 2023, DAK non fisik berupa BOK puskesmas juga akan disalurkan langsung ke rekening puskesmas.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, pada tahap awal yaitu penyaluran DAU pada Januari 2023, KPPN seluruh Indonesia telah berhasil menyalurkan DAU dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah di masing-masing pemda. Misalnya, KPPN Tanjung yang memiliki tiga wilayah kerja pemda berhasil menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DAU Januari 2023 senilai Rp 77,9 miliar. Angka tersebut terdiri dari DAU untuk Kabupaten Tabalong sebesar Rp28,2 miliar, Balangan Rp21,1 miliar dan Hulu Sungai Utara sebesar Rp28,6 miliar.
Mendorong Kinerja Pemerintah Daerah
Lantas, apa yang bisa dimaknai dari kebijakan desentralisasi penyaluran TKD? Pertama, penugasan baru ini tentunya menjadi tantangan baru bagi KPPN di daerah yaitu sebanyak 172 unit KPPN yang tersebar di seluruh tanah air. KPPN tidak hanya mendistribusikan TKD, tetapi bagaimana mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerjanya dalam memanfaatkan TKD untuk pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian.
Sebelum menyalurkan DAU, terdapat syarat dan kewajiban penyaluran yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Begitu juga dalam penyaluran jenis TKD lainnya seperti DAK Fisik dan Dana Desa.
Kedua, kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari terobosan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan pelayanan dan lebih mensinkronkan kebijakan pusat daerah. Sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah, KPPN diharapkan menjadi pihak pertama yang melihat pelaksanaan TKD dan APBD di setiap kabupaten/kota. Selain itu, ujung dari terobosan ini adalah bagaimana percepatan pelaksanaan APBD sejalan dengan percepatan APBN sesuai arahan Presiden Jokowi.
Ketiga, dari sisi pemerintah daerah, kebijakan ini perlu disambut baik dan dipahami bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Terkait permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan TKD, pemda tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta, karena sudah ada KPPN setempat sebagai tempat bertanya. Dengan demikian, sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan meningkat.
Implementasi inovasi dalam pelaksanaan anggaran, misalnya pemda dapat melakukan benchmark terhadap digitalisasi pembayaran APBN untuk diimplementasikan dalam implementasi APBD. Jika selama ini KPPN terus mendorong penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) dalam pelaksanaan anggaran instansi vertikal, maka sudah saatnya penggunaan KKP di pemda semakin digiatkan. Termasuk penerapan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) yang telah diterapkan pada pelaksanaan APBN sebagai rapor kinerja instansi vertikal.
Pada akhirnya, jika inovasi dan terobosan implementasi APBN juga dapat dilakukan dalam implementasi APBD, maka sinergi APBN dan APBD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat.