Polres Tapin, Polda Kalsel mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan satpam perusahaan Bahtiar Effendi (44) saat menagih utang Rp. 1,9 miliar melawan remaja SA (17).
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan kejadian saat tersangka Bahtiar menagih utang kepada ipar korban Jiwo di Desa Pulam Sari, Binuang, Tapin pada 20 Februari 2023.
Baca juga: Tangan Dingin Ernesto Pimpin Polres Tapin Cetak Sejarah
“Pemilik utang ini bernama Jiwo, mantan karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Binuang,” kata Ernesto di Rantau, Rabu.
Ernesto mengatakan penyerangan terjadi saat korban SA membubarkan keributan di luar rumah antara Jiwo dan Bahtiar yang datang bersama dua temannya untuk menagih hutang.
Kemudian, tersangka Bahtiar menyerang SA menggunakan keris saat berusaha memecah perselisihan.
“Korban berhasil menghalau serangan sehingga terjadi luka pada jari tangan, sayatan pada telapak tangan dan luka tusuk pada tangan kiri. Korban mengalami luka di lima mata,” ujarnya.
Di perusahaan itu, Bahtiar bekerja di bagian keamanan dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Soal penagihan utang, kata Ernesto, tidak ada surat kuasa dari perusahaan.
Penyidik Polres Tapin berencana memanggil manajemen perusahaan untuk menindaklanjuti soal penagihan utang tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, Bahtiar pernah berkunjung ke rumah Jiwo untuk menagih utang.
Baca juga: Tapin Muda Ditangkap Polisi karena Sebar Foto-foto Vulgar Mantan Pacar
Kedatangan pertama pada 13 Februari menyita mobil jenis Honda Jazz. Belakangan, Jiwo diculik dan diintimidasi, namun dibebaskan tanpa hasil pada 17 Februari 2023.
“Kunjungan ketiga pada 20 Februari diawali dengan ditemukannya tiga kuitansi pembelian mobil oleh Jiwo untuk orang tuanya. Berakhir dengan penganiayaan,” kata Haris.
Beberapa hari setelah penganiayaan, Bahtiar menghilang tanpa jejak dan muncul kembali hingga menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tapin pada 26 Februari 2023.
“Dia ada di tempat kepala desa, dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” kata Haris.
Sebagai pemeran utama terkait drama utang, Bahtiar tersandung pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 yang ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Polda Tapin berturut-turut meraih penghargaan pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023