Dr Damanhur Abbas, Dosen FEB Universitas Malikussaleh dan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Lhokseumawe
SETIAP syariat yang berlaku dari satu generasi ke generasi menunjukkah syariat tersebut merupakan solusi bagi pengobatan kerusakan dalam sebuah tatanan kehidupan masyarakat. Salah satu syariat yang terus diwariskan dari dulu hingga hari ini adalah syariat haji.
Pensyariatan ibadah haji sudah ada sejak Nabi Ibrahim. Bahkan orang Arab jahiliyyah pun tetap melaksanakan ibadah haji, hingga Rasulullah saw mengembalikan syariat haji sebagaimana mestinya umat di akhir zaman.
Tujuan akhir dalam pelaksanaan ibadah haji adalah meraih predikat haji mabrur. Haji mabrur adalah orang-orang yang senantiasa melakukan kebaikan (birrun) setelah berhaji.
Ada tiga indikator haji mabrur pertama tidak rafats (tidak menghadirkan syahwat baik perkataan dan perbuatan). Kedua tidak fusuq (tidak melakukan kemaksiatan hati atau anggota tubuh) dan ketiga tidak jidal (berdebat).
Kewajiban haji bagi orang mampu hanya sekali seumur hidup, sebagaimana dalam banyak riwayat disebutkan Rasulullah hanya berhaji satu kali dan umrah empat kali seumur hidup.
Para ulama menjelaskan makna mampu tersebut mencakupi berbagai macam aspek. Di antaranya kemampuan finansial, kemampuan pengetahuan, dan kemampuan kesehatan. Kemampuan finansial bukan hanya untuk melakukan perjalanan, akan tetapi bagi keluarga yang ditinggalkan saat beribadah haji.
Pengorganisasian haji
Data Kementerian Agama Republik Indonesia merincikan, jumlah jamaah haji lansia tahun 2023 sebanyak 62.000 orang. Pihak pemerintah perlu bekerja ekstra keras untuk melayani jamaah lansia dengan berbagai macam fasilitas sehingga bisa meraih haji mabrur.
Penyelenggara haji terus membenahi kualitas pelayanan sehingga indeks kepuasan jamaah terhadap pelayanan haji mencapai nilai tertinggi di tahun 2022. Hasil survei BPS menunjukkan angka kepuasan mencapai 94 persen. Peningkatan pelayanan dapat dilihat dari jumlah hotel yang disewa pada 2022 sebanyak 65 unit, pelayanan katering melibatkan 45 perusahaan katering, dan bus transportasi 6.460 bus antarkota, dan 240 bus shalawat. Upaya tersebut merupakan bentuk layanan pemerintah terhadap jamaah haji.
Biaya perjalanan haji yang tidak pernah disosialisasikan secara masif menimbulkan berbagai syak wasangka dari masyarakat. Terlebih saat diwacanakan biaya haji Rp 69 juta, meski kemudian diputuskan Rp 49,8 juta, banyak calon jamaah haji Indonesia terancam gagal berangkat. Mayoritas calon jamaah haji berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah, sehingga wacana kenaikan biaya menjadi isu penting. Muncul pertanyaan, berapa sebenarnya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) Indonesia?
Merinci biaya haji
Masyarakat tidak pernah keberatan dengan paket umrah yang ditawarkan agensi perjalanan umrah. Misalnya, paket 10 hari di Tanah Haram ditambah 2 hari perjalanan pergi dan pulang harga yang dibanderol travel sebesar Rp 30 juta. Nah, bagaimana dengan haji yang menghabiskan waktu 42 hari sesuai keputusan Dirjen haji tahun 2023?
Setiap tahun pemerintah terus menghitung BPIH. Untuk 2023, diputuskan BPIH sebesar Rp 98,8 juta. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan nilai biaya yang menjadi tanggungan jamaah sebesar 70 persen, sedangkan 30 persen ditanggung pemerintah dari manfaat investasi dana haji. DPR baru menetapkan biaya haji untuk tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta, bukan Rp 69 juta. Ini merupakan berita baik bagi masyarakat untuk jangka pendek.