BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Adanya Perpu Cipta Kerja tentang perizinan di bidang ekonomi, khususnya terkait label halal diakui pelaku UMKM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan lebih memudahkan pengurusan administrasinya.
Baik pendaftaran maupun pemeriksaan produk makanan hanya dilakukan secara online. Termasuk pemeriksaan makanan olahan, hanya dilakukan melalui zoom meeting.
Salah satu UMKM yang telah mendaftar program label halal gratis adalah Adhawati.
Pemilik usaha kerupuk beras di Jalan Surapati, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST ini mengaku mendaftar secara online melalui Rumah Kreatif BUMN.
Baca juga: Memfasilitasi Pelabelan Halal
Baca juga: Komisi 8 DPR RI Dukung Pertumbuhan Produk Halal di HST Kalsel
Persyaratannya adalah menyiapkan foto dan bahan yang digunakan dalam produk dan tempat produksi.
Selanjutnya, tinggal melengkapi data dan dokumen lain yang dibutuhkan. Kemudian kirim aplikasi pendaftaran sertifikat. Asalkan semua persyaratan sudah lengkap, tinggal menunggu pemeriksaan.
“Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui zoom meeting. Saya diminta mempresentasikan produk dan menjawab pertanyaan tim pemeriksa,” ujar Adhawati.
Pengalaman berbeda diutarakan Tuti Isnani, pemilik usaha Jajanan Keripik Keladi dan produk makanan olahan lainnya yang ia buat, saat mendaftar sertifikat halal dua tahun lalu.
Tuti menuturkan, pendaftaran produk tahun lalu dibantu Pemkab HST melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM.
“Dulu, prosesnya cukup ketat. Sebelum submit, buatlah semacam kertas berisi deskripsi produk. Pendaftaran dengan mengisi blanko, kemudian didaftarkan oleh instansi terkait. Kemudian diberikan link pendaftaran online. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan langsung ke rumah produksi,” ujarnya.
Pemeriksaan juga dilakukan oleh tim dari MUI HST, meliputi material yang digunakan, proses produksi, tempat produksi, kebersihan, peralatan yang digunakan dan detail lainnya,” kata Tuti.
Meski cukup ketat, kata Tuti, setelah mendapat sertifikat dari MUI, ia merasa lebih percaya diri karena produknya dianggap memenuhi persyaratan MUI.
Menanggapi adanya program sertifikasi halal gratis 1 juta sertifikat halal melalui BPJPH Kemenag, Tuti mengaku bersyukur pengolahannya kini lebih mudah dan gratis, karena sangat membantu UMKP memasarkan produknya lebih luas.
Baca juga: BSI Kembangkan Industri Makanan dan Minuman Halal Melalui Pembiayaan Tepat Sasaran
Sebab, kata Tuti, untuk memasarkan produk lebih luas ke luar Kalsel, persyaratannya tidak hanya izin dari Dinas Kesehatan dan izin industri rumah tangga (IRT), tapi juga label halal.
“Dengan melakukan pemeriksaan produk melalui zoom, tetap menjadi tanggung jawab kami sebagai pelaku UMKM kepada konsumen atas produk yang dipasarkan,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)