Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Banjarmasin dan Satpol PP telah mengeluarkan teguran kepada warga yang menempati lahan rumah potong hewan (RPH) tanpa izin.
Pasalnya, lahan RPH di jalan akses Mantuil tersebut ditempati warga tanpa izin, terutama lahan yang dijadikan tempat pemotongan hewan dan tempat ternak.
“Kami meminta warga segera mengosongkan tanah yang ditempatinya tanpa izin,” kata Kepala Binmas Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Rasul, saat memberikan teguran kepada warga, Kamis (8/6/2023), di Banjarmasin.
Ahmad Rasul mengatakan Satpol PP telah memberikan surat teguran pertama kepada warga agar mengosongkan rumah dan bangunan yang ditempatinya tanpa izin di RPH Mantuil.
“Surat teguran ini diberikan atas permintaan DKP3 secara bertahap,” imbuhnya.
Ia menambahkan, mulai dari peringatan pertama hingga perintah evakuasi, untuk tahap pertama diberikan waktu tambahan selama satu minggu.
“Jumlah warga yang menempati sebanyak 9 kepala keluarga atau sekitar 20 orang,” kata Ahmad Rasul.
Dari keterangan warga, mereka mengaku sudah lama menempati lahan milik RPH Mantuil.
“Mungkin sudah belasan tahun warga ini menempati tanah dan bangunan, baik gedung RPH maupun gedungnya sendiri,” kata seorang warga setempat.
Warga ini merupakan pekerja yang membantu kegiatan RPH dan memelihara hewan ternak yang akan dipotong.
Karena banyak bangunan dan tanah yang masih kosong, warga yang semula tinggal sementara akhirnya menempati tanah RPH secara permanen.
Kepala RTH Mantuil, Agus mengatakan, warga sudah lama berada di sana, sejak perpindahan RPH Kandang Sapi Kilometer 2 ke RPH Mantuil.
“Sekitar setengahnya adalah pekerja honorer RPH Mantuil dan sisanya adalah asisten jagal sapi dari pemilik ternak,” jelas Agus.
Agus mengatakan, warga yang menempati tanah dan bangunan tersebut memang bersedia pindah dan meninggalkan lokasi RPH Mantuil, dengan syarat semua pergi dan tidak ada yang tersisa.
Sementara itu, Kepala DKP3 Kota Banjarmasin, Mahmud menyayangkan warga yang menduduki tanah dan bangunan RPH Mantuil tanpa izin.
Diakui Mahmud, RPH Mantuil tidak layak karena seharusnya RPH tersebut dipagari dan lokasinya steril.
“DKP3 berupaya untuk mengontrol lokasi dan bangunan RPH agar mencapai kondisi ideal,” kata Mahmud.
Ditambahkannya, permukiman warga dibangun secara mandiri dan bukan oleh Pemko Banjarmasin agar ditertibkan.
“Apalagi permukiman ini tidak ditempati warga sekitar, kebanyakan pendatang,” kata Mahmud.