Seorang pria berinisial TA (36) warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku yang mengaku sebagai intel polisi melakukan modus penipuan terhadap korban, MJ (54) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Pelaku TA diamankan korban MJ (54) bersama warga yang sedang ramai di Pasar Kapar pada Sabtu (19/10/2024) malam,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (21/10/2024).
Berdasarkan keterangan korban, pada Jumat (04/10/2024) pagi, korban didatangi oleh pelaku ke kediamannya dan mengaku sebagai intel polisi.
Pelaku bermaksud untuk menanyakan apakah korban ada kehilangan sebuah skuter metik warna biru putih. Korban pun mengiyakan dan sudah melaporkan ke Polres Tabalong.
Lalu pelaku menyampaikan telah menemukan sepeda motor milik anak korban yang hilang tersebut berada di Paringin, Kabupaten Balangan.
“Pelaku juga memperlihatkan sebuah foto tampak belakang skuter dengan nomor plat yang sesuai dengan milik anak korban,” jelas Joko.
Setelah itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai dana operasional untuk mengembalikan sepeda motor milik anaknya tersebut.
Namun pada akhirnya disepakati sebesar Rp 3 juta yang dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta dan sisanya setelah skuter tersebut diserahkan.
Beberapa hari kemudian, pada Selasa (08/10/2024) pelaku TA kembali menghubungi anak korban untuk segera membayar sisa uang tersebut.
Saat itu juga anak dan istri korban mendatangi pelaku di halaman sebuah masjid di Kelurahan Pembataan untuk membayar sisa uang Rp 1,5 juta.
Usai menerima uang pembayaran, pelaku mengembalikan Rp 100 ribu untuk ongkos ojek. Lalu pelaku mengatakan bahwa sepada motornya ada di Halaman Parkir Polres Tabalong dan akan diantar malam hari ke rumah korban.