WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria ditangkap Bareskrim Polres Tabalong karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Tersangka berinisial SH (42) diamankan Satreskrim pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK bersama Polsek Kelua pimpinan Iptu Dedi Indarto, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku diketahui warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK, MH melalui PS. Kabid Humas Polsek Tabalong, Iptu Sutargo, SH, MM menjelaskan, pelaku SH diamankan di sebuah rumah di Desa Amukung, Kecamatan Kelua, Tabalong dengan dugaan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45).
“Peristiwa pencabulan terjadi di rumah anak DD yaitu saksi ME (26) di Desa Ampulung Kecamatan Kelua Tabalong pada Jumat (17/03) malam. Malam itu suami korban yaitu pelaku SH mendatangi korban pada sepeda motornya sambil ngebut sepeda motor di depan rumah saksi,” kata Sutargo.
Pelaku kemudian menggedor pintu rumah saksi, korban membuka pintu rumah tersebut dan setelah pelaku masuk, memukul korban dengan tangan kanan di belakang kepala.
“Setelah itu kepala korban ditarik hingga jatuh ke lantai ruang tamu,” lanjutnya.
Saksi yang saat itu melihat korban jatuh berteriak minta tolong.
Pada saat itu korban lari keluar rumah dikejar oleh pelaku kemudian memukul dengan kepalan tangan kanan ke arah wajah korban dan mengenai mata kiri pelapor sehingga menyebabkan korban pingsan.
“Tadinya kamis (16/03) malam di kediamannya, pelaku adu mulut dengan korban, pelaku mencekik leher korban lalu memukul tangan kanan dan kiri setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak telinga dan leher korban. yang mengakibatkan tangan kanan dan kiri pelapor memar,” ujarnya.
Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, setiap ada adu mulut selalu memukul korban, hingga akhirnya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Saat ini pelaku SH sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga disita barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 2 buku nikah, 1 lembar daster motif bunga hijau, 1 lembar kerudung biru, 1 lembar lembar surat visum menjelaskan ada memar biru di tangan kiri dan kanan, bengkak di kelopak mata,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi