TEMPO.CO, Jakarta – Dalam biaya haji, dikenal biaya perjalanan dan biaya pengelolaan. Di Indonesia, dua hal itu disebut dengan BPIH dan Bipih.
Dua istilah biaya ini ramai diperbincangkan kembali seusai pemerintah mengusulkan kenaikan biaya yang harus dikeluarkan para jamaah haji.
Istilah Bipih dan BPIH ini terkesan mirip, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai kedua istilah tersebut.
Bipih
Melansir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Dana ini dapat dibayarkan dalam dua tahap oleh jamaah haji, yakni dana setoran awal yang dibayar ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan kuota haji, dan dana pelunasan yang disetorkan ketiks akan berangkat haji.
BPIH
Dilansir dari nu.or.id, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH dimaknai sebagai biaya keseluruhan yang harus ditanggung seseorang yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Biaya yang dikelola oleh pemerintah setiap musim haji ini berasal dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut NU, BPIH digunakan untuk memenuhi biaya di bawah ini.
- penerbangan
- pelayanan akomodasi
- pelayanan konsumsi
- pelayanan transportasi
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
- pelindungan
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi
- pelayanan keimigrasian
- premi asuransi dan pelindungan lainnya
- dokumen perjalanan
- biaya hidup
- pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi
- pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
- pengelolaan BPIH
Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah mengatur pengelolaan dana haji umat muslim Indonesia melalui BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji.
Dikutip dari bpkh.go.id, BPKH merupakan suatu badan mengelola segala bentuk keuangan jamaah haji, baik yang sudah berangkat beribadah, maupun yang masih dalam antrean.
Tujuan badan ini dalam mengurus dana jamaah haji adalah demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Pastinya hal ini juga didasarkan pada rasionalitas dan efisiensi penggunaan keuangan haji, serta manfaatnya bagi kemaslahatan umat Islam.
Saat ini, BPKH memiliki dua tim dalam menjalankan tugasnya, yakni dewan pengawas dan badan pelaksana.
PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan Editor: Mengenal Fungsi dan Tugas Badan Pengelola Keuangan Haji
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.