Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, telah melantik Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, M.Agr.Sc sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari Selasa (02/05/2023) di Jakarta. Menteri Siti meminta agar Dirjen KSDAE yang baru melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lansekap, ekosistem, dan masyarakat.
Menteri Siti menekankan agar dilakukan terobosan untuk menguatkan pengelolaan kawasan konservasi melalui pola Resort Based Management (RBM) yang berfokus pada penguatan pengelolaan tingkat tapak. Terobosan ini akan memberikan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi melalui peningkatan fungsi tata kelola kawasan konservasi, optimalisasi pengelolaan, perlindungan dan pengamanan, penyediaan data/informasi, serta mampu merespon persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan.
Menteri Siti menganggap ini merupakan unsur penting dalam pencapaian good forest governance dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan. Selain itu, Menteri Siti meminta kepada Dirjen KSDAE untuk melanjutkan pengawalan bersama RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang saat ini sedang dalam proses revisi.
RUU KSDAHE merupakan Perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE yang sangat penting untuk menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. Terutama dalam penguatan penegakkan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lansekap, dan pengaturan kerjasama internasional.
Menteri Siti menegaskan bahwa Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia, dan diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, serta mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang.