BANJARMASIN – Memenuhi jumlah maksimal daftar calon anggota legislatif (caleg) di setiap daerah pemilihan (dapil), bagi partai politik (parpol) baru jelas menguras tenaga. Tidak mudah membujuk orang untuk bergabung dan menjadi kandidat.
Mulai pekan depan (1/5) hingga 14 Mei, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel akan membuka pendaftaran calon anggota DPRD Kalsel. Dalam pemilihan legislatif ini, ada tujuh dapil yang diperebutkan.
Dapil 1 meliputi Kota Banjarmasin dengan 8 kursi, dapil 2 Kabupaten Banjar dengan alokasi 9 kursi, dapil 3 Barito Kuala dengan 4 kursi, dapil 4 yang meliputi Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah dengan 9 kursi, dapil 5 meliputi Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan dengan alokasi 9 kursi, dapil 6 meliputi Kotabaru dan Tanah Bumbu 8 kursi, dan dapil 7 meliputi Banjarbaru dan Tanah Laut dengan 8 kursi.
Partai politik memiliki kuota maksimal dalam mendaftarkan calonnya, sejumlah kursi yang dialokasikan di setiap dapil. Misalnya di Batola, jumlah calon yang didaftarkan partai politik maksimal empat orang.
“Daftar caleg kita masih belum final,” kata Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kalsel, Ahmad Sofiani kemarin (24/4).
Proses rekrutmen calon anggota legislatif masih berlangsung. Selain itu, PKN masih menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK), apakah pemilu legislatif tetap menggunakan mekanisme terbuka atau diubah menjadi tertutup.
“Insya Allah butuh waktu, pihak lain juga masih dalam proses,” ujarnya.
Ditanya apakah pihaknya bisa memenuhi jumlah maksimal, Sofiani tak bisa menjanjikan. “Saya tentu berharap bisa sesuai dengan jumlah kursi yang dialokasikan, mudah-mudahan bisa,” ujarnya.
Tak hanya itu, keterwakilan perempuan minimal 30 persen juga harus dipenuhi oleh partai politik. Bagi parpol lama, pemenuhan ini terbilang mudah. Sementara bagi parpol baru tentu menjadi tantangan tersendiri.
“Sedangkan laki-laki lebih banyak, mudah-mudahan bisa mencapai 30 persen (representasi perempuan),” harapnya.
Secara terpisah, Plt Ketua KPU Kalsel Siswandi Reyaan menjelaskan, pengajuan daftar nama calon dilakukan dengan dua cara. Manual atau digital dengan mengunggah data ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Untuk manual, dokumen diserahkan ke sekretariat KPU di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Banjarmasin Timur,” ujarnya.
Dia menegaskan, nama caleg harus mendapatkan persetujuan yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal partai politik yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
Siswandi mengingatkan, daftar caleg yang diajukan sudah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. “Diwakili di setiap daerah pemilihan,” katanya.
Terkait kuota, parpol diperbolehkan mendaftarkan caleg dalam jumlah yang kurang dari batas maksimal. “Tapi lebih banyak lebih baik. Pemilih punya banyak pilihan,” ujarnya.
Pada Pileg 2024, Siswandi memprediksi verifikasi akan lebih mudah. Karena tidak ada kasus dualisme partai politik. “Selama ini tidak ada dualisme antar parpol, jadi saya kira prosesnya lancar. Ikuti saja di pusat,” pungkasnya.