Kasus pembakaran lahan di Kota Banjarbaru dengan terdakwa S (60) saat ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Kepala Bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, mengatakan bahwa dalam persidangan ini sudah ada tiga saksi yang dipanggil.
“Kami telah memeriksa tiga orang saksi setempat yang menjadi saksi mata kejadian tersebut. Oleh karena itu, pada sidang selanjutnya, terdakwa akan diperiksa,” kata Ganes pada hari Jumat (6/10) sore.
Selain itu, sebagai jaksa penuntut umum (JPU), pihaknya juga akan memanggil seorang ahli pidana dari salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Selatan. “Jika semua saksi dianggap cukup, kita akan memanggil ahli untuk memberikan kesaksian sebagai ahli,” tambah Ganes.
Setelah semua tahapan pemeriksaan selesai, terdakwa akan menghadapi pembacaan dakwaan pada sidang berikutnya. Pada tahap ini, fakta-fakta persidangan serta aspek sosial dan kemanusiaan akan diperhatikan. Mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut, aspek sosial juga perlu dipertimbangkan.
“Kita akan melihat pengakuan terdakwa pada sidang Senin (9/10) mendatang. Terdakwa akan hadir dalam persidangan tersebut,” lanjutnya.
Ganes menjelaskan bahwa kasus yang menjerat terdakwa S adalah satu-satunya kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru. S sendiri ditangkap karena terlibat dalam kebakaran lahan di Jalan Simpang Tegal Arum RT 44, Desa Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin pada 21 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Reskrim Polresta Banjarbaru, aktivitas terdakwa S telah menyebabkan lahan seluas 0,8 hektare terbakar.
Ganes juga mengungkapkan bahwa sebenarnya terdakwa S bermaksud membakar lahan miliknya sendiri. Namun, api justru menyebar ke lahan orang lain yang berada di sebelahnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabid Humas AKP Syahruji, membenarkan apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Kejaksaan Negeri Banjarbaru. “Terdakwa S membersihkan lahannya dengan cara mengumpulkan rumput dan ranting, lalu membakarnya,” ungkap Syahruji.
Tentang Menunggu Hukuman bagi Pembakar Lahan di Banjarbaru
BANJARBARU – Kasus pembakaran lahan di Kota Banjarbaru dengan terdakwa S (60) saat ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Kepala Bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, mengatakan bahwa dalam persidangan ini sudah ada tiga saksi yang dipanggil.
“Kami telah memeriksa tiga orang saksi setempat yang menjadi saksi mata kejadian tersebut. Oleh karena itu, pada sidang selanjutnya, terdakwa akan diperiksa,” kata Ganes pada hari Jumat (6/10) sore.
Selain itu, sebagai jaksa penuntut umum (JPU), pihaknya juga akan memanggil seorang ahli pidana dari salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Selatan. “Jika semua saksi dianggap cukup, kita akan memanggil ahli untuk memberikan kesaksian sebagai ahli,” tambah Ganes.
Setelah semua tahapan pemeriksaan selesai, terdakwa akan menghadapi pembacaan dakwaan pada sidang berikutnya. Pada tahap ini, fakta-fakta persidangan serta aspek sosial dan kemanusiaan akan diperhatikan. Mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut, aspek sosial juga perlu dipertimbangkan.
“Kita akan melihat pengakuan terdakwa pada sidang Senin (9/10) mendatang. Terdakwa akan hadir dalam persidangan tersebut,” lanjutnya.
Ganes menjelaskan bahwa kasus yang menjerat terdakwa S adalah satu-satunya kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru. S sendiri ditangkap karena terlibat dalam kebakaran lahan di Jalan Simpang Tegal Arum RT 44, Desa Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin pada 21 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Reskrim Polresta Banjarbaru, aktivitas terdakwa S telah menyebabkan lahan seluas 0,8 hektare terbakar.
Ganes juga mengungkapkan bahwa sebenarnya terdakwa S bermaksud membakar lahan miliknya sendiri. Namun, api justru menyebar ke lahan orang lain yang berada di sebelahnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabid Humas AKP Syahruji, membenarkan apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Kejaksaan Negeri Banjarbaru. “Terdakwa S membersihkan lahannya dengan cara mengumpulkan rumput dan ranting, lalu membakarnya,” ungkap Syahruji.