BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Setelah berhasil kabur saat dikejar korban, kini pelaku MY alias Ompong (25), sudah tidak bisa bergerak lagi karena sudah berada di sel Rutan Polres Tabalong.
Pria yang mengaku warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu ditangkap karena mencuri sepeda motor.
Parahnya, pencurian dilakukan di pelataran musala saat pemilik kendaraan, AB (46), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, sedang menunaikan salat subuh.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polsek Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (24/11/2022), membenarkan pelintas MY alias Ompong diamankan karena kasus dugaan pencurian sepeda motor.
Baca juga: Perempuan Penjual Miras di Kecamatan Tabalong Diganjar Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Denda Rp 250.000
Baca juga: Angkutan Gratis Penumpang Dinas Angkutan Kabupaten Tabalong Dilindungi Asuransi
Pencurian motor ini dilakukan pelaku di pelataran musala Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Senin (21/11/2022) dinihari.
Dari keterangan korban, saat kejadian ia sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah di musala.
“Korban memarkir motornya dengan posisi kunci kontak ditaruh di saku atau kotak di bawah setang motor,” tambah Yudha.
Kemudian saat sedang berdoa, korban mendengar suara motornya menyala, kemudian korban keluar dan ternyata motornya tidak ada.
Korban kemudian melakukan pencarian bersama 2 orang temannya dan sesampainya di kawasan Desa Seradang ia berpapasan dengan seseorang yang sedang mengendarai motor korban.
Baca juga: 2022, Polres Batumandi Tangani 10 Tindak Pidana di Balangan, Mulai dari Pegadaian hingga Penganiayaan
Baca juga: Ratusan Operator Angkutan Terima BLT-BBM di Dinas Perhubungan Kabupaten Tapinn
Saat pengejaran tersebut, teman korban melihat pelaku membuang tasnya, kemudian di jalan di tengah kebun atau hutan teman korban melihat pelaku berhenti dan menabrakkan sepeda motornya di pinggir jalan kemudian lari ke arah hutan.
Selanjutnya korban dan saksi kembali mencari tas yang dibuang oleh pelaku dan saat ditemukan didalam terdapat identitas berupa KTP dan SIM B II atas nama pelaku MY.
Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Muara Uya dan ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya pelaku MY alias ompong ditangkap, Rabu (23/11/2022) dini hari.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor listrik warna merah,” kata Yudha.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)