Polres Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP yang terjadi di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (13/9/2023 ) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini terjadi bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Banjarmasin Selatan atas dukungan Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalsel.
Kapolres Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, aksi kejahatan tersebut lebih tepatnya terjadi di sebelah ritel modern di kawasan tersebut.
Tersangka berinisial AS (24) warga Jalan Keramat Basirih RT 10 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, kata Kapolsek kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
AS dilaporkan ke polisi karena merampok korban, NF (24), warga Sutoyo S Gang 22 RT 16, Kecamatan Pelambuan, Banjarmasin Barat, yang baru dikenalnya melalui media sosial (Medsos).
“Tersangka dan korban baru saja bertemu di akun sosial Facebook, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan bersama menuju lokasi kejadian,” jelasnya.
Dalam perjalanan, korban menanyakan jalan tersebut kepada tersangka, lalu tersangka menjawab jalan tersebut lewat, lanjutnya.
Sesampainya di lokasi, tak butuh waktu lama tersangka meminta korban untuk memegang alat kelamin tersangka. Namun korban dengan tegas menolaknya.
“Cantik (tidak mau),” kata korban ditiru Kapolsek.
Mendengar penolakan korban, tersangka kemudian mengancam akan membunuh korban sambil menutup mulutnya dan juga mencuri ponsel korban.
Korban menjerit dan menangis lalu keluar dari samping area retail modern di kawasan tersebut.
Melihat korban seperti itu, seorang pria menghampiri korban dan korban kemudian meminta untuk dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, jelasnya.
Tersangka ditangkap di Jalan Pangeran nomor 35, RT 12, Desa Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas polisi yang bertugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan sebuah alat milik korban.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarmasin Selatan untuk diproses lebih lanjut, tutupnya.