WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi komplotan maling mobil di Kabupaten Tabalong ini cukup apik.
Mereka tidak melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merusak mobil atau dengan mencuri.
Tiga komplotan pencuri mobil beraksi dengan cara menggandakan atau menggandakan kunci mobil.
Ketiganya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pimpinan STrK SIK Iptu Galih Putra Wiratama dan Satuan Intel pimpinan AKP Tatang Suryawan.
Ketiga pencuri mobil tersebut yakni berinisial RO (25), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, AS (33), warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dan NH (23). ) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Must, Tabalong pada Rabu (29/3/2023) malam.
Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK, MH melalui PS. Kabid Humas Polsek Tabalong, Iptu Sutargo, SH, MM menjelaskan ketiga pelaku yang ditangkap terkait dengan tindak pidana pencurian mobil yang dilakukan pada Selasa (28/03/2023) dini hari di Desa Paliat, Kecamatan Kelua.Tabalong.
Kejadian bermula saat pemilik mobil sebagai korban berinisial AB (50), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua. Tabalong hendak menjual 1 unit mobil hitam dengan mengunggah penawaran ke media sosial dan mobil tersebut dititipkan di rumah keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Sebelum kejadian, pelaku RO yang sedang melintas di TKP menuju ke arah Kelua dan melihat tulisan “DIJUAL” di kaca belakang mobil menyebabkan pelaku RO melakukan aksi pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH, RO kemudian memerintahkan pelaku AS dan NH untuk mendatangi saksi MA dengan berpura-pura membeli.
Selanjutnya, aktor AS itu tetap menemani saksi MA sementara aktor NH pura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan, padahal itu digunakan untuk menggandakan kunci mobil.
Setelah mencoba berjalan, kedua pelaku kemudian mengembalikan mobil tersebut, meminta waktu untuk berpikir dan mengatakan akan menelepon lagi jika membeli mobil tersebut, kemudian kunci palsu tersebut diserahkan kepada pelaku RO.
Pada Rabu (29/03/2023) dini hari, pelaku RO dan NH mendatangi lokasi kejadian secara beriringan menggunakan sepeda motor, sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu tersebut. (edj)
Editor: Erna Djedi