Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser merilis pengungkapan kasus pembunuhan atau pemukulan yang mengakibatkan kematian, di Aula Polres Tapin, Rantau, Senin (27/3/2023).
Kejadian ini bermula saat korban mengetahui tersangka berselingkuh. Korban memarahi tersangka di depan SDN 1 Antasari Hilir, keduanya bertengkar kemudian tersangka menghubungi AP dan mendatangi mereka dan langsung menghajar dan mencaci mereka.
Saat melakukan pemukulan dan penyerangan terhadap korban, tersangka AM menarik atau menyeret korban ke belakang SDN 1 Antasari Hilir dengan memegang tangan kanan korban sedangkan AP memegang tangan kiri korban. Penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukulkan sebatang bambu ke punggung sebanyak 2 kali dan memukul kepala korban sebanyak 2 kali sehingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka AM dan AP mengangkat atau memindahkan korban ke belakang rumah warga dan menutupi tubuh korban dengan daun kering. Kemudian AM mengambil ponsel korban yang sebelumnya berserakan di depan SDN 1 Antasari Hilir.
Dua hari setelah kejadian, tersangka AM kemudian mengembalikan ponsel korban dengan melemparkannya ke dekat tubuh korban.
Berdasarkan hasil otopsi di RS Bhayangkara, disebutkan bahwa korban mengalami luka benda tumpul yang kemungkinan disebabkan oleh potongan kayu atau batu, belum dapat dipastikan karena luka tersebut tidak jelas. Luka tajam tidak mungkin terjadi karena tidak ada luka terbuka atau sobek tetapi ujung mata pisau masih bisa membuat luka.
Mekanisme trauma kepala tumpul menyebabkan perdarahan yang luas di kepala sehingga menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen. Trauma dada yang luas namun yang paling mematikan adalah trauma kepala.
Atas pengungkapan kasus ini, Polres Tapin juga merilis beberapa barang bukti antara lain; 1 buah bambu hitam sepanjang 80 centimeter yang digunakan tersangka AM untuk memukul korban, 1 lembar celana pendek merah dan 1 lembar baju kotak-kotak merah putih dan hijau yang dikenakan korban.
Selanjutnya 2 sepeda motor, yang pertama merk Yamaha Mio Soul milik korban dan yang kedua merk Honda Beat warna putih merah tanpa nomor polisi milik tersangka AP, serta 1 handphone warna hitam milik korban merk realme C11.