BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, menangkap SY (38) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 22.15 WITA.
Informasi yang diterima Banjarmasinpost.co.id dari Humas Polres Tapin, tersangka SY ditangkap di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kabid Humas Iptu Rojikin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar tersangka SY ditangkap jajaran narkoba. Berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelasnya, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Narkoba di Kalsel – Nekat Jual Sabu Lagi, Tiga Warga Suling Ditangkap Polsek Tabalong
Baca juga: Narkoba di Kalsel – Menyimpan sabu di kolong jok motor, warga HSS tertangkap di rumah kontrakan
Iptu Rojikin mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan yang berkedok sebagai pembeli dan berhasil menangkap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 2,50 gram,” lanjutnya.
Rojikin mengatakan, selain barang bukti tersangka dan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 dus rokok merek X5, unit handphone merek Redmi warna hitam, sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor DA 6792 EAG.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas penangkapan ini, Kapolres mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” ujarnya.
Dikatakannya, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja untuk tidak mencoba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk bagi kesehatan.
“Mengenai hal tersebut, keluargalah yang berperan efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat karena kami tidak akan bosan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Staniwide Sene)