Seorang nenek berinisial RM (61) diamankan Polsek Tabalong dan ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 18.30 WITA.
Warga Desa Mahe Pasar, Distrik Haruai, ditangkap karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
RM dilaporkan oleh lima korbannya, semuanya laki-laki yang merasa ditipu dan dijanjikan bekerja di Arab Saudi.
Para korban yang sempat terjebak di sebuah tempat yang dikenal sebagai tempat penampungan di Jakarta, kembali ke Tabalong dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain berupa KTP, handphone, 3 print paspor, 3 print foto KTP, dan 3 print foto tiket pesawat. jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, dalam keterangan pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim, Kabid Humas PS, Kapolsek Haruai dan perwakilan dari Distrik Haruai, Selasa (20/6).
Sebelumnya, para korban dijanjikan pekerjaan di Arab Saudi,” jelasnya.
Kejadian bermula ketika, pada Januari 2023 RM dihubungi oleh seorang wanita asal Jakarta yang diduga sebagai pemilik travel travel umrah.
RM diminta mencari dan mengajak korban bekerja sebagai pelayan hotel di Arab Saudi. “Korban dibujuk untuk menerima gaji Rp 8 juta per bulan. Kemudian gaji tersebut akan dipotong Rp 3 juta selama tujuh bulan untuk komisi pelaku,” jelas Anib.
Selang beberapa waktu, RM berhasil mendapatkan beberapa orang.
Mereka kemudian diantar untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin.
Setelah selesai, paspor tidak diserahkan kepada korban, tetapi pelaku mengirimkannya kepada seseorang di Jakarta,” jelas Anib.
Perbuatannya yang diduga terlibat membantu sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Tabalong, membuatnya harus menjalani hukuman.
Tak sampai di situ, Kapolres juga menyatakan pihaknya akan mengejar bos RM, pemilik travel keberangkatan ke Arab Saudi. Apalagi identitas bos RM sudah diketahui.
Atas perbuatannya RM dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan denda minimal Rp 120.000.000,- dan maksimal Rp 600.000.000,-