NERACA KEUANGAN
Jakarta – Netizen Indonesia beberapa hari ini menyoroti kabar Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang diduga terhenti sehingga proyek gasifikasi berpotensi mengganggu pasokan listrik di Kaltim, khususnya di Ibu Kota Negara (IKN). ) Nusantara. Menanggapi viralnya PLTG Sambera, pakar bisnis digital Tuhu Nugraha menilai hal itu patut menjadi warning bagi perusahaan PTGN karena peran netizen untuk mengawal dan menyeimbangkan kinerja pemerintah dan BUMN merupakan pilar baru demokrasi.
“Dulu, peran ini ada di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengendali efektif yang didengarkan pemerintah, sehingga hal ini harus menjadi peringatan bagi PTGN, khususnya terkait kinerja PLTG Sambera,” kata Tuhu seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis (16/3). . .
Selain itu, PTGN harus memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya menjadi sorotan publik, karena dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia. Artinya, lanjut Tuhu, harus ada itikad baik dan mengakui ada masalah dengan proyek regasifikasi di PLTG Sambera. “Kita lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misalnya Mario Dandy, efek dan implikasinya luar biasa. Tidak hanya untuk orang tuanya, tapi untuk pejabat publik lainnya,” ujarnya.
“Wajar jika konten tersebut viral oleh netizen, tentu media arus utama akan tertarik untuk mengangkat berita tersebut. Bahkan jika mereka melakukan investigasi lebih lanjut. Pimpinan PTGN harus waspada karena pemerintah saat ini terlalu mementingkan opini publik. Peran netizen dan isu viral semakin mendapat perhatian dari pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Perdata Prof. Budi Santoso bahwa yang terjadi dengan PT Risco Energi Pratama menimbulkan dugaan bahwa PTGN tidak berkomitmen untuk melakukan kerjasama atau kemitraan untuk pekerjaan regasifikasi, penyimpanan dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.
“Apabila tidak dilakukan komitmen akibat tidak diselesaikannya pembayaran kontrak kerja sama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur dapat dinilai sengaja membuat kios PLTG Sambera,” ujarnya.
PTGN harus mematuhi perjanjian kontraktual yang telah disepakati para pihak. “Secara hukum biasanya ada perjanjian kontraktual yang disepakati para pihak, yang tentunya kontrak mengatur seperti itu, termasuk tata cara penyelesaian sengketa jika salah satu pihak ingkar janji” Mungkin cara pertama yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk dengan PT Risco bermusyawarah jika tidak ada titik temu, jalan terakhir adalah ke pengadilan,” ujarnya.
Selanjutnya Prof . Perlu diketahui bahwa dalam hal ini, PTGN berpeluang untuk dituntut atas ketidakpatuhan terhadap kontrak pendanaan yang telah disepakati. “Sangat potensial (dijadikan default), tapi semuanya ada di PT Risco,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Pertagas Niaga (PTGN) berjanji akan memenuhi kebutuhan gas alam cair (LNG) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera di Samarinda, Kalimantan Timur. “Kami berkomitmen melayani kebutuhan gas bumi di berbagai sektor, salah satunya sektor ketenagalistrikan yang merupakan kebutuhan vital masyarakat,” kata Direktur Utama PTGN Aminuddin dalam keterangannya pekan lalu.
PTGN telah memasok gas hasil regasifikasi LNG ke PLTG Sambera sejak tahun 2018 dengan total volume 7.329.735 MMBTU. “Ini merupakan salah satu bentuk komitmen PTGN untuk mendukung penyediaan energi bersih bagi pembangkit listrik,” ujarnya. Skema pasokan LNG saat ini merupakan skema pertama yang diterapkan untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) dan saat ini masih terbesar dalam hal LNG curah yang diangkut dengan moda transportasi darat atau darat. truk.