Pemberitahuan larangan memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis yang nongkrong di pinggir jalan menuju area traffic light semakin masif. Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin memanfaatkan pengeras suara yang dipasang di lampu lalu lintas atau lampu lalu lintas di persimpangan jalan.
Larangan yang tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 disampaikan dari jauh. Tepatnya dari ruang kendali Area Traffic Control System (ATCS) di Kantor Dinas Perhubungan Banjarmasin. Tepatnya di Jalan Karya Bakti, Desa Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ada sejumlah kamera pengintai di ruang kontrol. Ada juga mikrofon. Kemarin (7/3) siang, layar monitor menampilkan suasana jalan raya di berbagai wilayah. Salah satunya adalah kawasan di perempatan Jalan Belitung. Terlihat dua orang yang diduga pengemis sedang nongkrong. Keduanya, membawa kardus kecil.
Melalui mikrofon yang terhubung dengan pengeras suara yang ada di kawasan, petugas menyampaikan sosialisasi kepada pengendara atau pengguna jalan tentang Perda Nomor 12 Tahun 2014.
Dalam bab III pasal 5 Perda tersebut, pengendara atau pengguna jalan diminta untuk tidak memberikan uang atau benda apapun kepada pengemis dan anak jalanan.
Petugas juga menyampaikan tentang Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keindahan, Kebersihan, Ketertiban, dan Penyehatan Lingkungan di Kota Banjarmasin.
Apakah imbauan melalui pengeras suara efektif? Nada pemberitahuan ramah petugas masih diabaikan. Dua orang pengemis tampak masih berkeliaran. Ketika seorang pengendara berhenti di lampu merah, keduanya mendekat. Memberiku kotak kardus kecil itu. Memohon.
Karena teguran itu tidak digubris, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, langsung mengambil alih mikrofon. Ia dengan tegas meminta kedua pengemis yang sedang nongkrong itu untuk menjauh. Alhasil, mereka berdua malah hanyut, meninggalkan markas mereka.
“Ini bentuk kerjasama kami dengan jajaran Satpol PP, mencegah adanya pengemis dan tersandung di persimpangan jalan,” jelasnya.
Febpry mengatakan, pihaknya telah memantau 13 perempatan jalan. Alhasil, hanya satu lokasi di perempatan Jalan Belitung yang ditemukan orang mengemis.
Menurutnya, jika sosialisasi melalui pengeras suara tidak berhasil, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menghubungi Satpol PP Banjarmasin. Tentu saja untuk penuntutan. “Apalagi kalau telentang atau telentang yang terlihat berulang kali di ATCS,” tegasnya.
Petugas yang bertugas di ruang kontrol dibagi menjadi tiga shift. Shift pagi, siang dan sore hingga pukul 22.00 WITA. Dari 13 simpang yang terpasang kamera pengintai, yang paling banyak terjadi sprawl dan sprawl di simpang Jalan Belitung dan Jalan Tarakan. “Umumnya pada sore dan malam hari,” ujarnya.
Ia berjanji sosialisasi dan pengawasan akan terus digencarkan. Apalagi menjelang bulan Ramadan. “Saat itu, biasanya gepeng dan anjal semakin marak. Selain memantau hal tersebut, kami juga memantau kondisi lalu lintas dan perlengkapan jalan,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2014 ini awalnya kembali dilakukan jajaran Satpol PP Banjarmasin. Awal Maret tepatnya.
Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, pihaknya sudah sering menindak pemekaran dan pemekaran. Namun, hal itu tidak pernah membuat mereka jera. “Setelah kami ambil tindakan, mereka kembali turun ke jalan,” ujarnya.
“Setelah kami analisis, ternyata mereka kecanduan mendapatkan uang yang diberikan warga,” imbuhnya.
Muzaiyin mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mensosialisasikan kembali Perda Nomor 12 Tahun 2014. Bukan hanya larangan memberikan uang. Perda itu juga mengatur sanksi bagi warga yang kedapatan memberikan sesuatu kepada pengemis dan anjal.
“Dalam peraturan daerah, warga yang memberikannya diancam dengan hukuman berupa pidana ringan (Tipiring). Denda Rp 100.000,” katanya.
Lalu, bagaimana pihaknya bisa memantau warga atau pengguna jalan yang memberikan sesuatu kepada orang terkapar atau anjal? Muzaiyin mengatakan, hal itu bisa dipantau melalui kamera pengintai yang dipasang di persimpangan jalan. Dari situ, pihaknya bisa melihat plat nomor kendaraan pemberi. “Selain itu, kami juga akan terus menempatkan petugas di persimpangan jalan untuk mengawasi langsung penegakan perda ini,” janjinya.
“Kita tidak akan bisa mewujudkan amanat dari perda tersebut tanpa dukungan warga Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (perang/az/pewarna)