Salah seorang notaris menjelaskan soal tanah dalam kasus Abdul Latif eks Buiati Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (24/5/2023).
Yakni pembelian tanah di Jalan Kartini Barabai yang jual belinya dilakukan melalui notaris Rustiani.
Ternyata atas nama Ilham Amrullah yang merupakan anak dari terdakwa H Abdul Latif.
Tanah tersebut dibeli dari saksi Hairudin yang merupakan pensiunan dari bank milik negara (milik BUMN).
Menurut saksi Rustiani yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (24/5/2023), dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, awalnya dipanggil terdakwa untuk datang ke persidangan. rumah dinas.
Dimana calon pembeli yang merupakan anak dari tergugat.
Terdakwa sendiri mengakui bahwa tanah di Jalan Kartini memang dibeli oleh anaknya yang merupakan direktur PT Sugriwa Agung milik keluarga terdakwa.
Kesaksian Rustiani juga diperkuat dengan kesaksian Hairudin sebagai pemilik asli tanah tersebut.
Dalam soal jual beli tanah ini, menurut saksi Rustiani, berdasarkan surat-surat yang diberikan antara penjual dan pembeli, harganya Rp. 268 juta,
Sedangkan menurut saksi Hairudin, tanah dan bangunan tersebut dijual kepada Ilham Amrullah seharga Rp 1,1 miliar.
Dengan luas 537 M2. Dan pembayaran dilakukan dalam dua tahap.
Tahap awal adalah Rp. 1 miliar dan sisanya Rp. 100 juta dibayarkan setelah surat tanah atas nama pembeli.
Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mewakili dua dari lima saksi yang dihadirkan hari itu.
Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta itu divonis tujuh tahun penjara.
Dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin terkait masalah pencucian uang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Abdul Latif telah melakukan penyamaran uang hasil gratifikasi lebih dari Rp41 miliar yang diterimanya dari jabatannya sebagai bupati pada tahun 2016 dan 2017.
Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.