WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Berawal dari lagu pembeli, mengantarkan pria berinisial DP alias Idup (42) untuk berurusan dengan polisi di Kabupaten Tabalong.
Idup yang merupakan warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan Polsek Bintang Ara pimpinan Iptu Sardi Abdul Karim SPdI, pada Sabtu (11/2/2023) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Humas PS Kasi Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku DP ditangkap terkait dugaan tindak pidana mengedarkan narkoba yang manfaatnya disalahgunakan.
“Awalnya saat petugas polisi yang sedang patroli melihat seorang pria menggunakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan umum Tanjung-Haruai yang terlihat mencurigakan,” ujarnya.
Petugas kemudian memeriksa pria tersebut dan menemukan 1 keping obat merek Seledryl dan 1 buah obat merek Sancodin di saku celana kanannya.
Baca juga: Kebakaran Desa Marindi Haruai Tabalong, Kerugian Lima Rumah Mencapai Setengah Miliar
Pria tersebut mengaku barang tersebut baru dibeli dari sebuah toko yang terletak di Desa Mahe Pasar.
“Petugas kemudian menuju ke toko obat yang dimaksud oleh laki-laki tersebut dan toko obat tersebut diketahui milik pelaku DP dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan merek Seledryl, Samcodin dan Neomethor yang disimpan dalam toples hijau,” kata Sutargo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba tersebut memang sengaja dibeli dari seseorang yang berlokasi di pasar Tanjung, kecamatan Tanjung.Tabalong, seminggu sebelum yang bersangkutan diamankan polisi.
Pelaku DP dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi keamanan, khasiat atau manfaat dan standar mutu dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No, 36 Tahun. 2009 tentang kesehatan.
Pelaku DP kini sudah diamankan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan disita juga barang bukti berupa obat merk Neomethor sebanyak 20 buah dengan total 200 butir, obat merk Sancodin sebanyak 4 buah dengan total 40 butir. barang, obat merk seledryl 10 buah dengan jumlah 120 buah, obat sancodin sebanyak 12 buah, obat green jar 1 buah, obat merk celeryl sebanyak 12 buah dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah , diduga hasil penjualannya,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi