Barabai, Guna mensukseskan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi Narapidana Lapas (WBP), Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 8 (delapan) SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Hulu Sungai Tengah.
Rutan Barabai bersama Dinas Kesehatan mengadakan Perjanjian Kerjasama peningkatan pelayanan kesehatan, dengan Dinas Perpustakaan dalam meningkatkan budaya literasi bagi WBP, dan Dinas Pendidikan dalam meningkatkan pembinaan intelektual bagi WBP. Ketiga kerjasama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah terjalin selama tiga tahun terakhir.
“Kegiatan nyata yang selama ini rutin dilakukan adalah Pusling Service, bantuan narkoba, perpustakaan keliling, dan penyelenggaraan pengejaran paket bagi narapidana di Rutan,” jelas Gusti.
Selain itu, juga dilakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah dan peningkatan pembinaan kerja, dengan Dinas Perdagangan terkait penjualan dan pemasaran hasil karya Narapidana, dengan Satpol PP dan Damkar terkait penanganan kebakaran, dengan Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja. tentang pelatihan kerja bagi narapidana. , serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Pemadaman dan Pengesahan data NIK Tahanan dan Narapidana.
Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi, ST, M.AppCom. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tantangan ini merupakan wujud kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap Rutan WBP Barabai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Komunitas HST.
“Salah satu tujuan kita sebagai kepala daerah adalah untuk memanusiakan manusia, oleh karena itu Pemerintah Daerah hadir untuk ikut memberikan pelayanan dan pembinaan bagi mereka yang selama ini dipandang rendah di masyarakat,” ujarnya.
Aulia berharap nantinya melalui kerjasama ini para narapidana ini dapat kembali ke masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan dapat diterima oleh masyarakat.
Gusti menegaskan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, untuk menjalin sinergi dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi Narapidana.
Nantinya perjanjian kerjasama ini dilakukan melalui action plan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian dan berlaku selama satu sampai tiga tahun.(red/mask95,brp).
Tampilan Posting:
18