POLDA Kalsel terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan Pegunungan Meratus, termasuk di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
BAHKAN Sebelum penolakan aktivitas pertambangan dari sejumlah ormas kembali memuncak pada Desember 2022, penyelidikan mendalam telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalsel sejak September 2022.
“Tim kami sudah melakukan penggeledahan di sana sejak Kamis (15/9/2022),” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat, Sabtu (16/10). /12/2022).
Saat itu, petugas menemukan lubang bekas galian tambang di kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
BACA: Menyelamatkan Meratus Jadi Isu Nasional, GEMBUK-Walhi Ajukan 4 Tuntutan Mengadu ke Jakarta
Jalan akses menuju lokasi tambang berada di sebelah tempat penyimpanan batubara, namun ditutup oleh tanggul tanah sehingga hanya dapat diakses dengan berjalan kaki. Jarak lubang galian kurang lebih 1 kilometer setelah melewati tanggul tanah yang menutup akses jalan bagi kendaraan bermotor.
Lubang tambang tersebut diduga merupakan galian tambang ilegal, karena jika dicocokkan dengan data resmi, lokasinya berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Bahkan titik itu diyakini masuk dalam kawasan kawasan hutan.
Meski ada lubang galian dan sisa-sisa timbunan batu bara, petugas tidak menemukan alat tambang, saksi, maupun tersangka pelaku di lokasi tersebut.
Setelah itu, penyelidikan dan pengawasan lebih lanjut terus dilakukan oleh jajaran Subdirektorat IV Tipidter berkoordinasi dengan Polres HST. Dipastikan tidak ada tambang liar yang mengeruk batu bara di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Gunung Titi Kembali Bersinggungan dengan Tambang Batu Bara Ilegal, Pemkab HST Segera Siapkan Tim Pengendali
“Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan yang dilakukan di sana,” ujar AKBP Ifan.
Selain itu, koordinasi Polri dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di HST juga semakin diperkuat, dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama dengan Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda dan Kabid Polres HST pada Jumat (28/10/2022).
Ada lima poin yang disepakati, yaitu pertama menjaga lingkungan, khususnya kawasan hutan dan Pegunungan Meratus.
Kedua, mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berwawasan lingkungan, dimana hal ini sejalan dengan program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
Ketiga, menindaklanjuti permasalahan penambangan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penambangan yang telah berizin (legal) selalu diminta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin yang telah diberikan.
Keempat, memberikan edukasi, sosialisasi dan implementasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar dan menjaga kelestarian lingkungan.
BACA LAGI: Konferensi Pers Bupati Hulu Sungai Tengah dan Forkopimda Tolak Tambang di Bumi Murakata
Kelima, menjaga sinergi/kerja sama antar unsur dalam melestarikan lingkungan dan sumber daya hayati di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
AKBP Ifan memastikan pengusutan dan penindakan terhadap kegiatan penambangan liar tidak hanya di HST tetapi di Kalimantan Selatan pada umumnya akan dilakukan secara ketat jika diperoleh bukti yang cukup.
“Kegiatan penambangan batubara tanpa izin ini melanggar ketentuan pidana Pasal 158 UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan kami pastikan jika ada cukup bukti akan kami tindak tegas sesuai arahan Direktur Utama, Ketua Kapolri dan Kapolri,” ujar AKBP Ifan.(rekam jejak)