BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Penyidikan dugaan kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan Pegunungan Meratus, termasuk di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terus dilakukan Polda Kalsel.
Bahkan sebelum penolakan aktivitas pertambangan dari sejumlah ormas memuncak kembali pada Oktober hingga Desember 2022, penyelidikan mendalam telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalsel sejak September 2022.
“Tim kami sudah melakukan penggeledahan di sana sejak Kamis (15/9/2022),” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat, Jumat (16/10). /12/2022).
Saat itu, petugas menemukan lubang bekas galian tambang di kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
Baca juga: Tolak Tambang Batubara, Puluhan Warga Kandanglama Kabupaten Tanahlaut Kunjungi Balai Desa
Baca juga: Bekas Lubang Tambang Batu Bara Mendekati Gedung SDN Bawahan Selan 6, Arbayah Khawatir Longsor
Baca juga: Proses Hukum Penambangan Batu Bara Ilegal di Desa Nateh, Polisi HST Periksa 7 Saksi
Lebih spesifiknya berada di koordinat X : 338487 Y : 9725894.
Akses jalan menuju lokasi pit berada di sebelah tempat penyimpanan batubara namun ditutup oleh tanggul tanah sehingga hanya dapat diakses dengan berjalan kaki.
Jarak lubang galian kurang lebih 1 kilometer setelah melewati tanggul tanah yang menutup akses jalan bagi kendaraan bermotor.
Lubang tambang tersebut diduga merupakan galian tambang ilegal karena jika dicocokkan koordinatnya dengan data resmi, lokasinya berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) resmi.
Bahkan titik itu diyakini masuk dalam kawasan kawasan hutan.
Meski ada lubang galian dan sisa-sisa timbunan batu bara, petugas tidak menemukan adanya peralatan tambang, saksi maupun tersangka pelaku di lokasi tersebut.
Setelah itu, penyelidikan dan pemantauan lebih lanjut terus dilakukan jajaran Subdirektorat IV Tipidter berkoordinasi dengan Polres HST dan dipastikan tidak ada penambang liar yang mengeruk batu bara di kawasan tersebut.
“Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan yang dilakukan di sana,” ujar AKBP Ifan.
Selain itu, koordinasi Polri dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di HST juga semakin diperkuat dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda dan Ketua Mabes Polri pada Jumat (28/10/2022).
Ada lima poin yang disepakati, yaitu pertama menjaga lingkungan, khususnya kawasan hutan dan Pegunungan Meratus.