Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa memberikan arahan kepada BBimbingan teknis MPP Digital secara virtual, Kamis (11/05).
Implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital saat ini sedang digencarkan. Percepatan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan bimbingan teknis penggunaan MPP Digital kepada 20 kabupaten/kota yang telah siap mengimplementasikan MPP Digital.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan MPP Digital diperlukan untuk menyelenggarakan layanan publik digital yang terintegrasi dan dapat dilaksanakan di pemerintahan kabupaten/kota. Mal Pelayanan Publik Digital merupakan bentuk pelayanan publik berbasis elektronik yang mengintegrasikan berbagai layanan elektronik (layanan elektronik) yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota menjadi satu platform untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik pemerintah daerah,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis MPP Digital secara virtual, Kamis (11/05).
Adapun 20 kabupaten/kota yang menjadi lokus implementasi MPP Digital antara lain Pemkot Metro, Pemkot Bukittinggi, Pemkot Yogyakarta, Pemkot Surakarta, Pemkot Samarinda, Pemkot Mojokerto, Pemkot Batam, Pemkot Kendari, Banda Aceh Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Selanjutnya ada Pemkot Magelang, Pemkot Tanjung Pinang, Pemkab Tuban, Pemkab Hulu Sungai Selatan, Pemkab Sragen, Pemkab Grobogan, Pemkab Musi Rawas, Pemkab Banyumas, Pemkab Brebes dan Pemkab Kotawaringin Timur. Pemerintah.
Dijelaskan bahwa fitur utama yang dibangun pada MPP Digital selain untuk pengajuan permintaan layanan juga dilengkapi dengan fitur pelacakan Rinciannya. “Jadi mudah-mudahan bisa meningkat nilai transparansi dan kepastian pelayanan yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Diah berharap ke depannya MPP Digital dapat membantu efisiensi di tingkat daerah, terutama untuk daerah yang masih kurang dukungan teknologi karena tidak perlu lagi mengembangkan aplikasinya masing-masing.
Dalam kegiatan yang digelar selama dua hari (11-12 Mei 2023) itu peserta bimtek mempelajari 39 jenis layanan yang terdiri dari perangkat layanan kependudukan dan layanan perijinan tenaga kesehatan. Pelayanan ini merupakan hasil dari standarisasi dan efisiensi proses bisnis pelayanan publik yang lebih mudah diakses oleh masyarakat dan petugas pelayanan.
Lebih lanjut Diah menjelaskan, layanan administrasi kependudukan di MPP Digital memanfaatkan koneksi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah tersedia delapan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran hingga akta kematian.
“Kementerian Dalam Negeri akan terus mengembangkan layanan ini ke depannya,” kata Diah.
Sedangkan pelayanan perizinan tenaga kesehatan memanfaatkan dukungan integrasi SISDMK Kemenkes. Saat ini terdapat 31 pelayanan perizinan tenaga kesehatan yang meliputi pelayanan terkait perizinan praktik dan perizinan kerja. Layanan ini juga akan berkembang di masa mendatang mengingat beragamnya keahlian tenaga kesehatan di Indonesia.
Dalam bimtek ini Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Choiril Ustadi Yudwanto mengatakan MPP Digital merupakan cikal bakal integrasi layanan fisik dan digital bagi masyarakat. “Mudah-mudahan ke depan, sesuai amanat Bapak Presiden, layanan digital ini berkembang menjadi layanan seluler untuk mencapai titik terjauh.
Untuk diketahui, dalam pengembangan MPP Digital, Kementerian PANRB bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Bank Mandiri, PT . Telkom Indonesia, Institusi Nasional Satu Jendela, dan Peruri. Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Sudirman Tavipiono; Pakar Kementerian Kesehatan Anggi Pandyo Wibowo; dan Asisten Deputi Bidang Transformasi Digital Pelayanan Publik Yanuar Ahmad.