Hadirnya bulan Ramadhan disambut dengan suka cita oleh umat Islam. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan persiapan yang demikian meriah. Rumah ibadah terlihat bersolek, jadwal kegiatan di masjid dan mushala, termasuk sekolah dan kantor demikian semarak. Bahkan ada yang mengisi Ramadhan dengan melaksanakan ibadah umrah.
Semaraknya menyambut Ramadhan demikian terasa dalam beberapa hari terakhir. Geliat umat Islam, termasuk sejumlah penyedia jasa umrah untuk menyediakan paket spesial ini demikian banyak. Tentunya tidak hanya keuntungan materi yang diraih, juga memastikan bahwa jamaah dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah selama Ramadhan dengan baik.
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Melakukan umrah di bulan puasa Ramadhan sama atau menyamai ibadah haji.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Umrah di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji. (HR Ibnu Majah).
Sabda Rasulullah SAW ini dengan sangat jelas atau gamblang menunjukkan keutamaan atau anjuran untuk menjalankan ibadah umrah di bulan Ramadhan. Sebab, dalam hadits ini dikatakan bahwa ibadah umrah yang dilaksanakan di bulan puasa Ramadhan sama atau menyamai haji.
Lantas, apa yang dimaksudkan dengan menyamai ibadah haji? Abdurrauf al-Munawi dalam At-Taysir bi Syarhi Jami‘is Shaghir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ibadah umrah di bulan puasa Ramadhan sama dengan ibadah haji adalah dari sisi pahalanya. Hal ini berarti bahwa ibadah umrah di bulan puasa Ramadhan tidak dengan serta merta menggugurkan kewajiban haji.
فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إِسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الْاِعْتِمَار لَا يَجْزِى عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
Artinya: (Maksudnya) adalah dari sisi pahalanya, bukan dari sisi umrah (di bulan Ramadhan) menggugurkan kewajiban haji karena menurut ijma’ ibadah umrah tidak bisa menggantikan posisi haji wajib. (Lihat: Abdurrauf al-Munawi, At-Taisir bi Syarhi Jami‘is Shaghir, Riyadh-Maktabah al-Imam as-Syafi‘i, cet ke-2, 1408 H/1998 M, juz II, halaman: 288).
Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka setidaknya dapat dipahami anjuran untuk menjalankan ibadah umrah di bulan Ramadhan, yaitu karena pahalanya sama dengan pahala haji. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan dalam salah satu hadits yang dikemukakan di atas. Kendati pahalanya sama dengan haji, tetapi tetap saja tidak dengan serta merta menggugurkan haji wajib.
Namun demikian, betapa beruntungnya umat Islam yang dapat melaksanakan ibadah umrah ketika memasuki bulan Ramadhan. Karenanya, sudah selayaknya selama pelaksanaan ibadah umrah tersebut bisa mengisi dengan ibadah terbaik. Wallahu a’lam.