Tim Gabungan Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel mengamankan tersangka pembobolan brankas Koperasi Al Mubarak di Jalan Brigjend H Hasan Basri, Kampung Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara yang terjadi, Senin (21/6). /2023) sekitar pukul 20.45 WITA lalu.
Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian mengatakan, tersangka bernama Muhammad Rudini alias Durian Gantang (31), warga Kompleks Grand Mahatama Sindang Langit, Desa Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Tersangka ditangkap pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 20.15 WITA saat berada di perempatan Empat Gerilya,” kata Kasat, Rabu (28/6/2023).
Dari keterangan tersangka, kata Kasat, tersangka mengaku perbuatannya membuka brankas di Koperasi Al Mubarak.
Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena kesalahan karena terlilit hutang akibat menggunakan uang pinjaman nasabah.
“Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pembobolan itu dilaporkan oleh Wahyudin, warga Jalan Kampung Sungai Karangan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, yang saat itu mendatangi koperasi dan melihat teralis jendela rusak.
Saat Anda melihat ke dalam, ruangan itu terlihat berantakan atau berserakan.
“Sampai saya cek di brankas ternyata uang Rp 112 juta hilang, yang kemudian dilaporkan ke Mapolres Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Selanjutnya, dari penyelidikan sementara. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali.
Di antaranya, tersangka sempat beraksi di kawasan Kilometer 94, Kabupaten Tapin di sebuah rumah kosong yang terdapat brankas dan mendapatkan uang tunai Rp 127 juta.
Kantor Pos Pantai Hambawang di Hulu Sungai Tengah (HST) membongkar brankas dan menyita uang Rp 4 juta dan 3 materai Rp 10.000.
“Kantor Karang Putih, Binuang, Kabupaten Tapin membuka brankas hanya membawa berkas. Kemudian brankas di kantor Koperasi Banjarmasin Al Mubarak membawa uang Rp. 115 juta,” jelasnya.
Dari tujuh aksi tersebut, tersangka mengaku tidak semuanya berjalan mulus karena tertangkap dan memilih kabur.
Seperti di toko oleh-oleh di Martapura, tersangka mengaku pernah membukanya. Namun urung bertindak karena Wakar ketahuan.
“Juga di rumah pinggir jalan Binuang Road Kabupaten Tapin dan rumah pinggir jalan di kawasan Manag Jinalu, Barabai (HST) karena melihat CCTV,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Bareskrim Polres Banjarmasin.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.