Seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan perbuatan asusila dan merampok seorang wanita, NF (24).
Kapolres Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto mengatakan, pelaku dan korban baru saja bertemu di media sosial lalu janjian bertemu.
Keduanya kemudian bertemu dan berkeliling dengan sepeda motor.
Tersangka dan korban hanya bertemu melalui akun media sosial. Tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan bersama, kata Agus dalam keterangannya yang diterima, Selasa (26/9/2023).
Di salah satu lokasi, pelaku menghentikan kendaraannya dan meminta korban memegang alat kelaminnya.
Tiba-tiba korban menolak, katanya singkat.
Mendapat penolakan, pelaku emosi dan menutup mulut korban sambil mengancam akan membunuh korban.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga merampas ponsel korban sebelum akhirnya pelaku kabur meninggalkan korban.
Merasa dirugikan, korban dibantu warga sekitar langsung membuat laporan polisi.
Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan membawa ke Polsek Banjarmasin Selatan, jelasnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.