BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Nekad menggadaikan sepeda motor pinjaman beserta BPKB dan STNK milik orang yang dikenalnya, pria asal Tabalong itu kini harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial AR alias Ulis alias Katolik (41) itu diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Minggu (13/11/2022) sore.
Warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga melakukan penggelapan 1 unit motor matic warna merah milik korban yaitu JH, aparat desa di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kapolres Tabalong Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (14/11/2022), pelaku AR diamankan di Sungai Jaing, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Gadaikan Motor Sewaan, Warga Ro Ulin Banjarbaru Ini Akui Bayar Utang
Baca juga: Aksi Curi Motor Warga Banjarbaru, Dua Polisi Ini Gadaikan Motor di Banjarmasin Rp. 2 juta
Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Seorang Pria di Pontianak Nekat Gadaikan Motor Temannya
Menurut keterangan korban, awalnya pada Jumat (11/11/2022) malam, pelaku AR meminjam sepeda motor dengan alasan hendak memperbaiki ponselnya.
Namun setelah menunggu, ternyata pelaku juga tidak mengembalikan sepeda motornya.
“Bahkan saat dihubungi, nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif,” tambah Yudha.
Selanjutnya, Sabtu (11/12/2022) malam, korban mencari BPKB dan STNK sepeda motor yang disimpan di lemari.
Namun diketahui BPKB dan STNK kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi, diduga juga diambil oleh pelaku.
Diketahui, pelaku sendiri sudah lama tinggal di rumah korban sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa kehilangan Rp. 6 juta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalong.
Dari laporan itulah, Bareskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama berhasil menangkap para pelaku.
Saat ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku AR mengaku menggelapkan sepeda motor korban JH beserta STNK dan BPKB.
“KPR Rp 5.500.000 lengkap dengan surat-suratnya,” kata Yudha.
Baca juga: Terperangkap aksi mencuri sepeda motor, pria di HST Kalsel ini mengaku salah dan minta maaf
Baca juga: Ditangkap Polisi di Desa Semayap, Pria Kotabaru Ini Tergiur Curi Motor Saat Melihat Kunci Tergantung
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Saat ini pelaku AR alias Ulis alias Katholik sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga diamankan 1 unit sepeda motor warna merah, 1 lembar STNK dan 1 BPKB,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)