Seorang wanita residivis narkoba berinisial DN (36), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sepertinya tak mau repot masuk penjara untuk merasakan dinginnya lantai penjara. Karena mereka terlibat dalam kasus serupa.
Dia ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong saat kedapatan menggunakan sabu.
Barang bukti dibuang saat polisi menggerebek dan memeriksa rumahnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.
Dia menjelaskan, DN diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering keluar masuk laki-laki dan perempuan yang tidak mereka kenal,” kata Iptu Sutargo, Jumat (26/5/2023).
Saat polisi mendatangi kediaman DN di Desa Maburai, DN yang saat itu membukakan pintu terlihat gelisah dan curiga.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air cucian berupa kemasan plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Usai diperiksa, DN pun mengaku saat mendengar ada yang mengetuk pintu rumahnya.
Saat itu dia menggunakan barang haram tersebut dan membuang sisa barang yang diduga sabu dan barang bukti lainnya ke saluran air cucian.
Akibat perbuatannya, DN kini ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang juga diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, satu bungkus plastik klip berisi tujuh bungkus plastik klip, 1 unit handphone warna biru, 1 buah selang kecil warna hijau, 1 kotak rokok warna kuning, 2 korek gas warna merah dan orange, 1 pipet pecahan kaca, 2 sedotan plastik, dan 3 tutup botol berlubang.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Perempuan Residivis di Desa Maburai Tabalong Diamankan Usai Pakai Narkoba dan Buang Barang Bukti