TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial DOL (35), warga Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga mengambil sepeda motor seseorang.
Penangkapan itu dilakukan Polsek Murung Pudak didampingi Polres Barito Timur di kediaman DOL, Jumat (1/6/2023).
Kapolres Tabalong melalui PS. Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan DOL ditahan.
“Peristiwa bermula saat korban PA (37) warga Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong keberatan sepeda motornya dirampas,” ujarnya Senin (9/1/2023).
Saat itu PA menawarkan 1 sepeda motornya kepada DOL yang setuju untuk melakukan transaksi jual beli. Kemudian DOL meminjam kunci motor dengan alasan ingin mencoba motor menuju Mabuun.
Setelah mencoba, DOL kembali ke toko yang terletak di jalan Trans Kalsel-Calteng dan meminta STNK sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM.
“Setelah kurang lebih 3 jam pelaku tidak kembali, PA menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif,” jelasnya.
Tidak terima dengan kejadian yang ditaksir sekitar Rp. 23 juta, PA melaporkan DOL ke polisi.
Baca juga: Maling Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi dan Penangannya
Baca juga: Menggelapkan Motor dan Pinjamkan Nama Untuk Kredit, Pria Dalam Kandang Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Diketahui, DOL dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan saat ini ditahan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. (Dilah) e ATM untuk Pembayaran, Pria Ini Malah Bawa Motor
TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial DOL (35), warga Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga merampas sepeda motor seseorang.
Penangkapan itu dilakukan Polsek Murung Pudak didampingi Polres Barito Timur di kediaman DOL, Jumat (1/6/2023).
Kapolres Tabalong melalui PS. Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan DOL ditahan.
“Peristiwa bermula saat korban PA (37), warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong, keberatan karena pelaku sudah mengambil sepeda motornya,” ujarnya Senin (9/1/2023).
Saat itu PA menawarkan 1 sepeda motornya kepada DOL yang setuju untuk melakukan transaksi jual beli. Kemudian DOL meminjam kunci motor dengan alasan ingin mencoba motor menuju Mabuun.
Setelah mencoba, DOL kembali ke toko yang terletak di jalan Trans Kalsel-Calteng dan meminta STNK sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM.
“Setelah kurang lebih 3 jam pelaku tidak kembali, PA menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif,” jelasnya.
Tidak terima dengan kejadian yang ditaksir sekitar Rp. 23 juta, PA melaporkan DOL ke polisi.
Diketahui, DOL dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan saat ini ditahan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. (Dilah)
Editor: Abadi