Diperbarui: 15 Februari 2023 13:51
Kompasiana adalah platform blogging. Konten ini adalah tanggung jawab blogger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Dokpri
Banjarbaru,- Guna mensukseskan Pilkada 2024, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/02/2023). ).
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/LKPA/Rutan se-Kalimantan Selatan sebagai upaya pemenuhan Hak Suara Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2024. Pemilihan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalimantan Selatan, M. Zulkipli dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kanwil Kalsel Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil & Keluarga Berencana se-Kalimantan Selatan.
Kepala Satuan Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono mewakili Kepala Kanwil sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut. Kadivpas mengatakan pemutakhiran data Keluarga Pemasyarakatan sengaja digalakkan sebagai bentuk persiapan menjelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan, sampai saat ini WBP memiliki NIK yang valid dan hanya 87% dalam daftar pemilih sementara.
“Sampai saat ini data pemilih sementara di Lapas/LPKA/Rutan di Kalsel dengan NIK yang sah baru mencapai 9.007 orang atau 87% dari total hak pilih seluruh WBP yang berjumlah 10.357 orang,” jelasnya dalam paparannya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang anomali permasalahan yang sering muncul antara lain adanya WTP yang saat ini tidak memiliki KTP karena hilang, rusak dan belum terurus, NIK yang belum terdaftar, WTP yang berdomisili di luar provinsi Kalimantan Selatan, dan fitur sinkronisasi SDP yang belum dapat diakses sehingga input data belum berjalan.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel, M. Zulkipli menanggapi beberapa permasalahan yang muncul dengan kemudian menyusun rencana untuk melakukan kegiatan validasi atau pencatatan data terhadap data warga binaan yang tidak belum memiliki NIK melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat di seluruh UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.
“Dalam waktu dekat, sekitar 10 hari dari sekarang, kami akan merumuskan validasi langsung pencatatan data warga binaan di seluruh UPT,” jelas M. Zulkipli dalam arahannya.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan warga binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel dapat memiliki identitas NIK yang sah sesuai dengan undang-undang, sehingga memiliki hak pilih dalam pemilu. pemilu 2024 mendatang.