BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Pedagang sembako di Pasar Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak mengetahui adanya kebijakan pemerintah pusat ketika membeli minyak goreng curah dengan menggunakan syarat.
Seperti yang santer diberitakan, mulai Senin (27/6/2022), warga yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter, harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan pantauan Banjarmasinpost.co.id, pedagang di Pasar Keramat Barabai, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan, masih menjual minyak goreng seperti biasa dengan harga sebelumnya yakni Rp 69.000 per lima liter.
Pasalnya, harga minyak goreng beberapa pekan ini anjlok dari harga sebelumnya Rp. 15 hingga Rp. 17.000 per liter.
Menurut para pedagang, turunnya harga minyak goreng curah disebabkan pembelian dari tengkulak atau agen yang menurunkan harganya, yakni sekitar Rp 13,5 ribu.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Minggu 26 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret Terpantau Stabil
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Protect, Umat: Jangan dipersulit
“Harapan kami, tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang aneh-aneh dari pemerintah. Kalau mau diatur ketika harga minyak goreng naik lagi beberapa bulan lalu. Sekarang sudah stabil, tidak boleh ada aturan yang melarang. Masyarakat sudah lelah menghadapi melonjaknya harga sembako jenis lain seperti bawang merah, tepung terigu, cabai rawit, cabai kering, telur, daging, dan lain-lain,” kata salah satu penjual sembako di Kota Barabai yang melakukan tidak mau namanya dikutip.
Penurunan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan saat ini membuat masyarakat terhibur.
“Kami sebagai rakyat bingung pemerintah menginginkan kemakmuran atau bahkan kesengsaraan dengan berbagai kebijakan yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait kebijakan pemerintah pusat, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten HST Johansyah saat dikonfirmasi mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Seharusnya ini di bawah Gugus Tugas Pangan. Namun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah belum terbentuk. Terus terang bagaimana teknis pengawasan di lapangan, kami belum menerima tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Baca juga: Jenazah ABK LCT Anugerah Indasah yang tenggelam di Perairan Tanahlaut Sanipah Ditemukan Mengambang
Baca juga: Penampakan Buaya Jumbo Seberat 1 Ton, Berhasil Ditaklukkan Kakek Ini Dengan Tali
Baca juga: Narkoba di Kalsel, Ditangkap Polisi Bersama 38 Paket Sabu, Pemuda Tabalong Ikuti Sang Ayah ke Penjara
Dijelaskannya, selama ini harga minyak goreng di Kabupaten HST stabil. Termasuk minyak goreng curah. Di tingkat agen bahkan dijual di bawah Rp 14.000 yaitu Rp 13,5 ribu.
Di tingkat eceran, ada yang sudah menjual Rp. 14.000 menjadi Rp. 15.000 dari harga sebelumnya Rp. 17.000 per liter.
“Jadi, bagaimana menyikapi kebijakan ini, kami menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya,” pungkas Johan.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)