CIANJUR.Maharnews.com- Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Cianjur mengajukan izin cuti ibadah umroh sepanjang Januari hingga Minggu kedua bulan Maret 2023
Mereka mengajukan cuti umroh dengan waktu yang berbeda-beda.
Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, dari 22 ASN yang mengajukan cuti ibadah umroh tahun ini, beberapa di antaranya hingga saat ini masih memasuki masa cuti ibadah alias belum masuk kerja.
“Izin untuk umroh itu harus ditandatangani langsung oleh Pa Bupati karena berkedudukan di luar negeri. Kalau untuk setingkat ASN di kabupaten itu tidak perlu ada izin dari kementerian,”ujar Kepala Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur, Andi saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Saat ditanya bagaimana dengan pegawai yang berada di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)?
“Kalau BUMD itu izinnya cukup ke Bupati, soalnya merekakan bukan ASN. Lain dengan BLUD, izinnya harus masuk kesini (BKPSDM) karena status mereka ASN,”terangnya.
Sedangkan untuk pegawai honorer jelas Andi, izinnya bisa diberikan dari atasannya langsung, dimana honorer itu bekerja.
“Izinnya bisa dari Kepala Dinas atau Kepala Bagian,”imbuhnya.
Intinya tegas Andi, bagi pegawai yang mengajukan cuti tahunan untuk keperluan ibadah baik itu naik haji atau umroh, izinnya harus ada dari Pa Bupati.