Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta kedisiplinan pelajar di jalan raya.
Surat edaran bernomor P.013/DIKBUD/400.3.5/IX/2024 yang diterbitkan pada 30 September 2024, dengan tegas menyatakan bahwa peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik, baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Larangan ini mencakup seluruh pelajar SD dan SMP sederajat di Kabupaten Tabalong.
Imbauan untuk Orangtua Murid
Dalam surat edaran tersebut, orangtua juga diimbau untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Selain itu, orangtua diwajibkan untuk mengantar anak-anak mereka ke sekolah dengan moda transportasi yang sesuai. Jika menggunakan kendaraan pribadi, orangtua harus memastikan bahwa anak-anak mereka memakai perlengkapan keselamatan berkendara yang baik, seperti helm berstandar SNI, jaket, dan sarung tangan, guna menjamin keselamatan anak-anak di jalan.
Dinas Pendidikan Tabalong juga menekankan pentingnya partisipasi aktif orangtua dalam mendukung pelaksanaan aturan ini. Peran orangtua sangat penting untuk memastikan anak-anak mereka mematuhi peraturan dan memahami risiko keselamatan yang terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor tanpa memiliki izin mengemudi yang sah.
Peran Kepala Sekolah dan Guru
Kepala sekolah dan guru juga diminta untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan aturan ini di lingkungan sekolah. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para siswa tentang pentingnya keselamatan berkendara dan risiko yang mungkin dihadapi jika mereka menggunakan kendaraan bermotor tanpa izin yang sah.
Selain itu, pihak sekolah diminta untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap siswa yang mungkin melanggar aturan ini. Kepala Disdikbud Tabalong, Tonie Marwan, menyatakan bahwa surat edaran ini telah disebarkan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di seluruh wilayah Kabupaten Tabalong. “Surat edaran sudah kami sebarkan melalui WA grup sekolah,” kata Tonie saat dihubungi melalui telepon pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Alasan Pemberlakuan Larangan
Larangan ini diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Tidak sedikit kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur karena mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM. Penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar yang belum cukup umur tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya surat edaran ini, Disdikbud Tabalong berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara di kalangan pelajar dan orangtua. Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat mendorong kebiasaan positif di kalangan pelajar, seperti menggunakan transportasi umum atau bersepeda, yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan usia mereka.
Dampak Positif bagi Keselamatan Pelajar
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Disdikbud Tabalong untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan disiplin. Melalui pengawasan yang ketat terhadap penggunaan kendaraan bermotor, diharapkan para pelajar dapat lebih fokus pada kegiatan belajar tanpa harus menghadapi risiko di jalan raya. Selain itu, dengan melibatkan orangtua dalam pengawasan, diharapkan tercipta kerjasama yang baik antara pihak sekolah, orangtua, dan pemerintah dalam mendidik generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab.
Surat edaran ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dalam era modern di mana mobilitas pelajar semakin tinggi, tetapi mereka juga rentan terhadap kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pemberlakuan aturan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk melindungi pelajar dan memastikan mereka tetap aman baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Dengan sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan dari pihak sekolah dan orangtua, diharapkan larangan ini dapat dilaksanakan dengan efektif, dan pelanggaran terhadap aturan ini bisa diminimalisir. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan di jalan dan mendidik pelajar agar lebih memahami tanggung jawab mereka sebagai pengguna jalan raya.