TANJUNG – Tersangka kasus penggelapan pembelian mobil senilai Rp 85 juta menangis setelah diputuskan bebas dari kasus karena mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri Tabalong.
Sidang tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan pada Rabu (16/11) didampingi JPU lainnya di Kejaksaan Negeri Tabalong.
Setelah dinyatakan bebas, Cornelius Palno alias Gumpal selaku tersangka yang sebelumnya mengenakan rompi tahanan kejaksaan diizinkan melepasnya.
Borgol besi kejaksaan yang mengikat pergelangan tangannya juga dilepas petugas.
Meski begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong memberikan peringatan kepada Cornelius Palno agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Jika Anda melakukannya lagi, saya tidak ingin menariknya,” katanya.
Cornelius hanya bisa menunduk dan mencium tangan Mohamad Ridosan, sambil menyeka air matanya dengan kerah bajunya.
Sesekali dia minta maaf atas perbuatannya. “Maaf pak, saya tidak mau melakukannya lagi,” ucapnya berulang kali.
Ia juga sangat bersyukur telah bebas dari jerat hukum, sebelum masa percobaan di pengadilan.
Pria asal Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, berusia 45 tahun itu sebelumnya ditahan di Rutan Tanjung. Setelah sidang peradilan restoratif, mereka langsung diperbolehkan mengambil barang-barang mereka di pusat penahanan dan kembali ke rumah.
Kasus penggelapan itu dilakukan Cornelius pada 10 Juni 2022 di sebuah kafe di Hulu Sungai Selatan. Korban ditawari membeli mobil Mitsubishi Triton DA 8122 HJ warna putih miliknya seharga Rp 85 juta secara over kredit.
Untuk membuat korban tergiur, katanya mobil tersebut disewakan kepada perusahaan tambang dengan imbal hasil Rp. 6 juta per bulan, yang bisa digunakan korban untuk membayar cicilan mobil.
Korban pun percaya dan memberikan uang muka sebesar Rp 35 juta kepada tersangka selama di Kandangan melalui rekening. Sisa Rp. 50 juta beberapa hari kemudian dibayarkan oleh korban kepada tersangka.
Ibarat susu untuk air tuba, kepercayaan korban ternoda. Pasalnya, Cornelius sama sekali tidak bisa dihubungi.
Merasa ditipu, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tabalong, yang kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tabalong. Kejaksaan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi sebelum menyerahkannya ke pengadilan untuk proses restorative justice.
Ternyata disetujui, kemudian dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian kasus restorative justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 15 November 2022.
Ada tiga syarat yang memenuhi keputusan tersebut. Di antara mereka, ini adalah pertama kalinya dia melakukan kejahatan.
Berdasarkan putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong membebaskannya, setelah digelar sidang pembacaan surat persetujuan di depan tersangka dan kepala desa sebagai pendamping.
Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Amanda Adelina berharap kasus tersebut tuntas di tempat, seperti sebelumnya tidak ada masalah. “Korban sudah memaafkan,” katanya.
Padahal, sebelumnya tersangka sendiri akan dikenakan sanksi atas tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KHUP atau tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun. (ibn/ij/bin)