“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Rabu (22/3)
Adapun prosesnya berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Untuk tahun ini, kuota jemaah haji khusus sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.
Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui laman haji.kemenag.go.id.
Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar-Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.
Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.
“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.
Ia pun meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus adalah Tahap 1, 21-27 Maret 2023; Tahap 2, 5-10 April 2023; Petugas PIHK, 2-5 Mei 2023.
Selanjutnya, Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan, 21 – 31 Maret 2023; Penggabungan PIHK (Konsorsium), 11-19 April 2023.
Waktu pelaksanaan pelunasan untuk setiap tahapannya adalah pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB di BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
Sementara Pengajuan Pengembalian Keuangan dilakukan mulai 21 Maret 2023 melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).