Pembangunan jembatan kompleks di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin menjadi sorotan Komisi III DPRD Banjarmasin. Dalam pemeriksaan mendadak (Sidak) Komisi III (30/3), mereka menemukan jembatan yang dibangun justru menutupi badan trotoar jalan. Salah satunya jembatan Komplek Bakula RT 4, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5. Tak pelak, hal itu mendapat kecaman keras dari anggota Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III, Afrizaldi mengatakan jembatan yang dibangun untuk menutup trotoar menyimpang dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Ruas Jalan. “Kalau ditutup berarti menghilangkan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat untuk menyeberang sebagai pengguna trotoar,” tegasnya.
Dia menilai, Pemko yang seharusnya menindak apapun yang mengganggu hak pengguna jalan justru melakukan pelanggaran. “Ini harus diluruskan. Kami dengan tegas meminta Pemko benar-benar mengawasi setiap pekerjaan. Jangan sampai tiba-tiba ada gedung yang diizinkan Pemko yang ternyata melanggar aturan,” katanya.
Stafnya di komisi III menginginkan masalah itu diselesaikan. Bahkan jika perlu, lakukan pembongkaran di bagian pembangunan yang salah. “Pemko terlalu membesar-besarkan capaian terkait kota inklusif. Kota ramah disabilitas. Tapi melihat apa yang terjadi, bukan berarti kota Banjarmasin ramah difabel,” guraunya.
“Jembatan yang dibangun menghalangi trotoar. Padahal trotoar memiliki berbagai fungsi. Percuma membangun trotoar sebaik mungkin kalau ditutup,” ujarnya.
Afrizal meminta Wali Kota memperhatikan hal tersebut. “Kurangi hal-hal yang sifatnya seremonial. Kegiatan seremonial yang mengundang kepala dinas dan kepala dinas untuk berkumpul justru mengurangi sistem pengawasan pembangunan,” imbaunya.
Apa masalahnya mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah. Ia mengatakan, temuan jajaran komisi III akan dijadikan bahan evaluasi bagi jajarannya. Namun, Suri juga mengatakan, dari segi pembuatan jembatan baik secara struktur maupun desain mengacu pada apa yang telah direkomendasikan.
Pembangunan jembatan tidak dapat mengurangi lebar sungai, dan terdapat tiang pancang jembatan di tengah sungai. “Agar aliran air tetap lancar di bawah jembatan. Ada juga ruang untuk menempatkan posisi muka air tertinggi,” jelasnya, kemarin (30/3).
Suri juga mengatakan pembangunan jembatan harus menjaga fungsi trotoar. Namun, diakuinya pada saat pelaksanaan dirasa masih ada ketidaksempurnaan. “Makanya akan kami evaluasi secara menyeluruh. Apakah akan ditata ulang atau dibongkar, kita lihat dulu dari sisi trotoar atau jembatannya,” janjinya.
“Sehingga ke depan, fungsi trotoar dan Jembatan Gedung (JBG) benar-benar memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (perang/az/pewarna)