Pembangunan sarana penunjang objek wisata Air Terjun Batarius di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan terkendala izin kawasan karena termasuk dalam kategori hutan lindung.
Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan KPH Balangan Nazaruddin di Paringin, Kamis, mengatakan, pemerintah daerah bisa segera mengurus izin lokasi dari Dusun Jajanang hingga Singsingan dan Batarius, karena lokasi tersebut berstatus kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
“Pemda bisa segera menyelesaikan PPKH untuk jalur tanpa izin yang panjangnya sekitar 11,5 kilometer, jika luasnya di atas lima hektar itu usulan ke kementerian kehutanan tetapi jika di bawah lima hektar di tingkat Pemprov melalui DPMPTSP Kalsel dan sebelum ada izin tidak boleh ada kegiatan pembangunan,” kata Nazar.
Nazaruddin mengatakan, lokasi air terjun Batarius sendiri berada di kawasan hutan lindung sehingga pemerintah daerah harus mengajukan permohonan untuk dihapus dari peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) kementerian dan biasanya ini direvisi setiap enam bulan sekali.
Sebelumnya, Pemkab Balangan telah membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata yang juga termasuk KPH, dan Bupati Balangan juga telah menandatangani MoU dengan Gubernur Kalsel terkait pengembangan objek wisata air terjun Batarius ini.
Selanjutnya, jika izin pemanfaatan kawasan telah diperoleh ke lokasi air terjun Batarius, maka pengelolaannya juga menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan dapat melalui lembaga hutan desa.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan Akhriani mengatakan, sejak 2022 telah dilakukan pembangunan sarana penunjang bagi warga yang ingin ke air terjun Batarius.
“Tahun lalu kami membangun gazebo untuk istirahat di Dusun Jajanang, dan tahun ini kami akan membangun lagi fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Akhriani mengungkapkan, untuk lokasi dari Jajanang sampai Batarius saat ini belum ada izin dan masih dalam proses, sehingga dilakukan juga pembangunan dari Ruuk sampai Jajanang.
Diketahui, saat ini jalur menuju Air Terjun Batarius yang sudah memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah dari Dusun Ruuk menuju Sawang, Buntar dan Jajanang. Sedangkan untuk jalur Jajanang ke Singsingan dan Batarius, mereka belum mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023